Oleh: Zahra
Menurut laporan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi saat ini, besaran pendapatan tersebut dinilai menyakiti perasaan rakyat.
Berdasarkan laporan BeritaSatu (20 Agustus 2025), Anggota DPR mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp 100 juta tiap bulan. Hal ini tidak layak dilanjutkan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat dan tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan. Warga telah mengalami kesulitan dalam hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari, sementara pajak terus dinaikkan. (Beritasatu, 20/08/2025).
Keputusan soal perumahan ini bukanlah keputusan yang patut. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, besaran pendapatan yang mereka dapatkan dianggap telah menyakiti perasaan rakyat.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disebut-sebut memiliki peran penting dalam “proses pembuatan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan undang-undang di Indonesia.” Namun, apakah masyarakat Muslim sadar bahwa undang-undang tersebut hanya dibuat oleh pemerintah/manusia? Bahkan, undang-undang tersebut sering kali diubah.
Sedangkan umat Islam, ketika mengatur undang-undang, mendasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Dalam membuat undang-undang, umat Islam diperintahkan untuk mempertimbangkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan masyarakat. Undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang satu, adil, dan sejahtera. Itulah yang dapat disebut sebagai undang-undang sejati karena berlandaskan Kitab Suci Al-Qur’an.
Korupsi sangatlah tercela dan merugikan seluruh masyarakat. Apakah para koruptor tidak memiliki rasa kemanusiaan?
Jika kita terus dijajah seperti ini, maka kita harus siap untuk memerangi dan menghancurkan korupsi keras di manapun, termasuk di tubuh DPR. Caranya adalah dengan menerapkan hukum syariat, akuntabilitas dan transparansi, pendidikan dan kesadaran, pengawasan ketat terhadap kegiatan DPR, serta memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku (koruptor).
Marilah kita tegakkan Islam, karena yang dapat menegakkan umat hanyalah pemikiran Islam. Suatu keimanan dan pemikiran akan selalu lemah tanpa diterapkannya syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan. Persatuan umat Muslim adalah langkah utama untuk menghancurkan kerusakan di negara ini. Wallahu A’lam Bishawab

