Kliksumatera.com Lahat – Proses penjaringan dan seleksi perangkat desa di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, diduga sarat dengan ketidaktransparanan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kejadian bermula ketika pada hari Selasa 9 September 2025, waktu pelaksanaan penjaringan, ada 10 calon perangkat yang mendaftar. Sejumlah warga dan peserta seleksi mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proses perekrutan yang dinilai tidak terbuka, mulai dari tahapan pengumuman, pelaksanaan ujian, hingga pengumuman hasil seleksi.
Bahkan, beberapa pihak menuding adanya indikasi ‘titipan’ atau intervensi dari oknum tertentu, sehingga hasil seleksi tidak mencerminkan kualitas para peserta yang mengikuti proses tersebut secara jujur dan serius.
Sementara itu Camat PajarBulan Alvika ketika dihubungi Awak Media via Whatsap pada Sabtu 13 September 2025 sebelum penjaringan, Kades Aceh sudah koordinasi dengan Kecamatan, karena posisi perangkat Desa Vakum karena Lulus PPPK tentu saja mengundurkan diri.
Maka diadakanlah penjaringan perangkat Desa, sudsh di pesankan untuk transparansi dan terbuka tidak boleh ada kecurangan karena kita semua saudara. Satu hal yang terpenting harus berdasarkan Juklak dan juknis serta peraturan Menteri no 67 dan 83 tentang penjaringan perangkat Desa” ujar Camat.
Sementara itu Kades Aceh ketika dihubungi via handphone tak pernah mau mengangkat, entah apa alasannya, sampai berita ini diturunkan.
Laporan Novita
“

