foto ilustrasi net
Kliksumatera.com, MURATARA – Diduga Kepala SDN 2 Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan berinisial MR berani menilap anggaran pembelian buku Tahun 2023 dengan nominal uang yang difiktif cukup fantastis yakni kurang lebih Rp 26 juta rupiah.
Hal itu diduga MR mendapat perlindungan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara yaitu ZL, Sabtu (20/9/2025).
Kepala SDN 2 Karang Dapo sama sekali tidak membeli buku pada pertengahan tahun 2023 -2024 hingga sekarang, namun sangat berani mengeluarkan SPJ fiktif yaitu SPJ pembelian buku Rp 26 juta rupiah. “Perlu kalian media ketahui Kepala SDN 2 Karang Dapo itu berlindung dengan Pak Zazili Kadisdik Muratara ini sepertinya apapun yang terjadi, saya sempat menanyakan dengan beberapa guru yang mengajar di sekolah itu. Namun mereka mengatakan memang benar tidak ada pembelian buku sejak 2023 hingga kini. Padahal dulu waktu itu anggarannya sudah ada Rp 26 juta. Namun SPJ Terakhir Bukunya tetap tidak ada. Dulu Bendahara SDN 2 Karang Dapo itu DW. Dia tahu semua kronologi anggaran pembelian buku itu tapi sekarang DW sudah bungkam, tak mau lagi buka suara entah ada apa dengan DW, bendahara itu. Sekarang kalau tidak salah DW itu jadi kepala sekolah Taman kanak-kanak (TK). Dulu dia yang menjadi Bendahara SDN 2 Karang Dapo itu, tapi kini DW bungkam seribu bahasa. Sedang salah satu guru sudah mengatakan sudah dianggarkan dalam program pembelian buku tahun 2023 Rp 26 juta, namun buku itu tidak ada sama sekali,’’ jelas narasumber yang tidak mau disebut namanya itu.
Perbuatan kepala sekolah yang diduga menilap uang pembelian buku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Karena penggelapan dana BOS untuk buku termasuk katagori korupsi. Kepala sekolah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi administratif sesuai UU pelayanan publik atau peraturan disiplin PNS.
Belum diketahui bagaimana tanggapan MR maupun Kadisdik atas dugaan ini.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

