Bupati Empat Lawang Buka Workshop LPPD Tahun 2020

0
356

* Tak Lapor LPPD, Kepala Daerah Bisa Disanksi

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar Workshop Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019, Senin (17/2) yang diikuti oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Empat Lawang. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Setda Empat Lawang, dan dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengungkapkan, LPPD adalah laporan Kepala Daerah dan semua jajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

“Dan kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD akan mendapatkan sanksi teguran tertulis langsung dari Menteri untuk Gubernur, dan Gubernur ke Bupati,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Dirinya lanjut Bupati, mengingatkan agar seluruh OPD mengikuti Workshop tersebut dengan serius, dan tidak menganggap kegiatan tersebut hanya kegiatan rutinitas biasa.

Sementara Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Gustami Majidi mengatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LPPD ini membuat capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, dan LPPD ini adalah rapor Bupati dimata Provinsi dan Pemerintah pusat,” ujarnya.

Laporan : Akbar
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here