Kliksumatera.com, SEKAYU- Menjamurnya tempat Rekreasi Hiburan Malam (RHU) baik karaoke atau diskotek di wilayah Kecamatan Sungai Lilin menjadi atensi khusus aparat penegak hukum dalam melakukan penataan juga pengawasan.
Banyak pula cafe seperti “R.Kafe ” dan Karaoke Room lainnya yang diduga belum mengantongi izin namun tetap saja bebas buka dengan sesuka hati dan suara musik yang menggelegar serta menyajikan pemandu lagu (LC) Diss jockey (DJ )nya didatangkan dari Kota Palembang.
Beberapa tempat karaoke yang diduga belum mengantongi izin dan juga penjualan minuman beralkohol dapat bebas buka setiap harinya menerima tamu dan seolah aparat terkait tutup mata. Tempat itu yakin salah satunya “R.Cafe”, Room Karauke di Jalan Lintas (Jalintim) Palembang-Jambi Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.
Dalam data media ini, “R. Cafe dan Room Karaoke tersebut diduga belum mengantongi izin usaha secara lengkap maupun penjualan minuman beralkohol antara lain: Maxwin, Aries, Gacor, Scater, Putra Dewata, Kenzo, Puji, MA, Berilian, Chery, Boshe, Princes, Cindirela, dan R.KF yang setiap malam buka. Dan diduga pihak berwenang tutup mata.
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat.
Beredar info juga, kerapkali terjadi gesekan antartamu pengunjung cafe yang dalam kondisi mabuk dan memicu keributan.
Ketika media ini mencoba konfirmasi ke aparat dari Kecamatan Sungai Lilin, Satpol PP Muba dan APH hanya dijanjikan akan segera ditindaklanjuti. Namun hinga saat ini aparat belum dapat menyentuh dan dibiarkan buka menjamur tanpa melengkapi izin.
Kasat Pol PP Muba , Erdian Syahri S.Sos, M.Si melalui Kasi Penegak Perda Thaufik SH Musi Banyuasin (Muba) ketika dikonfirmasi lewat selulernya juga mengantakan jika nantinya akan tetap ditindaklanjuti, dan disegel. “Namun menunggu waktu. Pasti akan kita tindaklanjuti, masih kami lakukan pendataan kan banyak tempat hiburan di Sungai Lilin,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Sungai Lilin Irfan Apriadi S.IP M.Si melalui Kasi Trantib Andriansyah SH,M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap cafe dan Room Karauke yang dimaksud. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan. “Kita akan koordinasi dengan pihak terkait dan akan segera menindaklanjuti,” katanya, Rabu (8 /10/2025).
Namun hinga berita ini ditanyakan oleh media ini, aparat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan dan Pol PP juga APH belum saja beranjak, seolah mereka tak mampu menegakkan hukum Perda (mandul).
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

