Kliksumatera.com PALI- Polemik rangkap jabatan Kadis PUTR–Plt Asisten II di PALI kini bukan lagi sekadar isu internal pemerintah daerah. Ini telah menjadi uji independensi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kita tunggu ” apakah BPK akan berdiri tegak sebagai penjaga uang negara, atau sekadar hadir sebagai formalitas tahunan.
Karena dalam konstruksi tata kelola, rangkap jabatan strategis ini adalah red flag serius terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI), konflik kepentingan struktural, serta kegagalan manajemen SDM. Ini bukan isu kecil yang bisa disapu di bawah karpet administratif.” Ujar IA Salah satu Ahli Kontruksi yang mengantongi Sertifikat pemberi Keterangan Ahli di pengadilan Tipikor
Lebih lanjut ” Audit BPK tidak cukup berhenti pada angka serapan anggaran atau kelengkapan dokumen. Pemeriksaan harus menembus lapisan terdalam birokrasi siapa mengendalikan perencanaan, siapa melaksanakan proyek, siapa mengoordinasikan pembangunan, dan siapa melakukan evaluasi.
Jika seluruh rantai itu berada di tangan orang yang sama, maka secara logika audit, pengendalian sudah lumpuh sejak awal.” Paparnya saat di bincangi Media PALI Ekspres
“Di titik inilah integritas BPK diuji.
Apakah lembaga ini berani mencatat rangkap jabatan sebagai kelemahan SPI yang signifikan. Apakah BPK berani menyinggung konflik kepentingan struktural dalam LHP. Ataukah semua akan kembali dibungkus dengan bahasa normatif yang aman. Publik berhak menuntut audit yang tajam, bukan sekadar ritual pemeriksaan. Karena bila praktik seperti ini lolos tanpa catatan berarti, maka pesan yang sampai ke daerah sangat jelas: pengawasan bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah preseden berbahaya bagi tata kelola negara.”Jalasnya.
“BPK harus membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap konflik kepentingan, tidak ada toleransi terhadap pembiaran sistemik, dan tidak ada pejabat daerah yang kebal dari pemeriksaan.
PALI kini menjadi panggung ujian.
Bukan hanya bagi Pemkab.
Tetapi bagi independensi BPK itu sendiri” pungkasnya (Bj)

