Kliksumatera.com, ASAHAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan Operasi Gabungan Cipta Kondisi dalam rangka menjamin kekhusyukan ibadah masyarakat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Giat ini dilaksanakan pada Senin malam hingga Selasa dini hari 17/02/2026 di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023, personil Satpol PP bersama Tim Terpadu menyisir sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) mulai pukul 23.50 WIB hingga 02.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP memberikan imbauan dan peringatan keras kepada seluruh pemilik serta pengelola THM untuk menutup total segala bentuk aktivitas operasional, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2026 hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan. Tindakan tegas diambil melalui penandatanganan surat pernyataan di atas materai dan pemberian surat teguran resmi sebagai bentuk komitmen para pelaku usaha. Selain wajib tutup selama Ramadhan, para pengusaha juga dilarang keras membuka kembali usahanya sebelum memiliki izin resmi yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar THM telah mematuhi surat pemberitahuan sebelumnya dan mulai berhenti beroperasi. Namun, Satpol PP Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di sini. “Kami sampaikan peringatan tegas kepada pelaku usaha: jangan coba-coba beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadhan. Satpol PP akan mengintensifkan patroli rutin secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran atau THM yang nekat buka, kami akan langsung mengambil tindakan hukum yang lebih berat, termasuk penutupan tempat usaha secara permanen,” tegas pihak Satpol PP Kab. Asahan.
Langkah ini dilakukan demi memastikan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa kendala berarti.
Laporan : Boy
Posting : Imam Gazali

