Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sidak di Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Senin (2/3/2020).

Ketua Komisi II DPRD Muratara, Hadi Subeno mengatakan salah satu tugas dan fungsi anggota DPRD adalah melakukan pengawasan bukan sebagai pelaksana.
“Sesuai dengan undang undang, salah satu bentuk tugas kita sebagai wakil rakyat adalah sebagai pengawas. Inilah kami, turun ke lapangan, lihat, panggil, rapat, ada kesepakatan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sidak ini hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah difasilitasi beberapa hari lalu antara pedagang, Disperindagkop, Kades sama kadus-kadusnya, dan pengelola pasar.

“Saat kita fasilitasi kemarin ada tujuh kesepakatan yang tertulis, salah satunya yaitu kios-kios yang kosong ini sudah harus terisi tertanggal 1 maret 2020 oleh pedagang. Kemudian kalau tidak terisi, pihak pengelola akan menata kembali dan ini akan ditawarkan ke pihak-pihak yang belum punya kios. Seharusnya tanggal 1 Maret ini sudah selesai tapi sampai hari ini kita lihat masih juga belum,” bebernya.
Waktu itu lanjut Ketua Komisi II, pihaknya minta dan berjanji dengan para pedagang dan mereka bersepakat bahwa nama-nama yang menempati kios harus dipublikasikan.
“Seperti kios A6 ini siapa, Kios sekian itu siapa. Hari ini kita dengar hal itu tidak terjadi dan kita lihat orang orang tidak tahu harus menghubungi siapa. Makanya para pedagang menuntut dan minta dibantu oleh Komisi II,” ujarnya.
Intinya, sambung Hadi Subeno, pihaknya datang ke Pasar Lawang Agung ini dalam rangka tugas Komisi II untuk melakukan pengawasan, memfasilitasi hal hal apa sajakah yang menjadi kendala.
“Nanti kita akan panggil Disperindagkop, pengelola pasar, kemudian pihak pihak terkait,” cetusnya.
Sementara itu Eci, salah satu pedagang di Pasar Lawang Agung berharap dengan Komisi II supaya pasar ini diatur serapi mungkin dan mereka minta tempat yang layak untuk berdagang sebagaimana perjanjian sewaktu tempat mereka dihancurkan dulu.
“Kami tidak banyak permintaan cuma itu saja karena kami ini mau ngasi anak kami makan dan sekolah, bukan nyari kekayaan. Kalau kita tanya sama Kades katanya tidak tahu-menahu. Kemudian kita tanya ke pasar dibilangnya tanyakan kepada Mardalena sebagai Kepala Pasar. Ketika kita tanya dengan Mardalena, katanya Disperindag. Mereka itu saling lempar dan kami bingung. Oke kami tidak dapat tempat tapi sekarang kami minta berdagang di Kaki lima, maklum lah kami ni wong cilik,” harapnya.
Terpisah, Kepala Disperindagkop Kabupaten Muratara, Syamsu Anwar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Safawi AR menegaskan jika kios kios di Pasar Lawang Agung tersebut belum ditempati pemiliknya hingga tanggal 15 Maret 2020 ini maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
“Kita tunggu sampai tanggal 15 Maret ini, jika mereka belum juga menempatinya maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hasil keputusan bersama dengan komisi II kemarin yaitu mengalihkan kios kios tersebut ke pedagang yang lain,” katanya.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

