MPP Pangkas Perizinan Berbelit-Belit

0
382

* Wawako Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat. Salah satunya ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Jakarta, Selasa, 10/03/2020.

Penandatanganan yang dilakukan oleh 48 kepala daerah se-Indonesia itu disaksikan langsung Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo. Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan, MPP merupakan inovasi sekaligus langkah strategis dalam perbaikan dan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.

Ia mengapresiasi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalisa yang terus mengembangkan MPP ke 48 daerah di Indonesia. Ke depan, ia meminta agar MPP ini dapat dikembangkan di 514 kabupaten dan kota, meski saat ini yang sudah menerapkan baru 24 daerah saja.

Tjahjo berharap, dengan adanya MPP ini dapat mempermudah perizinan, serta sesuai dengan prinsipnya agar seluruh instansi pusat dan daerah, serta ASN yang memang bertugas melayani masyarakat terus berinovasi. MPP juga menjadi solusi terhadap anggapan pelayanan pemerintah pusat dan daerah itu lama, berbelit-belit, dan tidak transparan. Menurutnya, hal itulah yang harus diperbaiki supaya lebih optimal.

“Mudah-mudahan MPP yang merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas yang berorientasi pada percepatan pelayanan publik, lebih berkualitas, itu kuncinya membangun inovasi sekecil apapun harus mulai kita bangun,” ujarnya.

Turut mendampingi Wakil Wali Kota Lubuklinggau dalam penandatanganan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan serta Kabid Perizinan Usaha DPMPTSP, Efri Rafik Suraztian.

 

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here