Kliksumatera.com Lahat — Warga dari enam desa di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya menggelar aksi demonstrasi terkait ketidakpastian janji PT Akses Lintas Raya (ALR). Warga mendesak perusahaan menghentikan sementara pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang melintasi wilayah mereka.

Enam desa yang menyuarakan tuntutan tersebut yakni Desa Arahan, Tanjung Lontar, Gedung Agung, Sengkuang, Nanjungan Cempaka Wangi, dan Lematang Jaya.
Warga menilai pembangunan jalan hauling tersebut diduga menyerobot tanah ulayat serta mengalihfungsikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sawit Permai menjadi akses jalan tambang tanpa kejelasan izin dan status hukum yang sah.
Tuntutan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai pembangunan jalan hauling belum memiliki kesepakatan yang jelas, baik terkait ganti rugi maupun penyelesaian nota kesepahaman (MoU) dengan desa-desa yang terdampak.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain meminta penghentian seluruh aktivitas konstruksi hingga tercapai kesepakatan dengan warga, kejelasan status hukum terkait alih fungsi lahan HGU milik PT Bumi Sawit Permai yang diduga digunakan sebagai akses jalan tambang, serta pemberian kompensasi atas berbagai dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.
Warga juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara waktu hingga tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Mereka menilai pihak ALR terkesan mengulur waktu dan belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Stop sementara waktu segala aktivitas sebelum adanya kesepakatan sesegera mungkin. Karena pihak ALR terkesan mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Yatno, salah seorang warga setempat.
.
Menurut Yatno, jalur tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat. Jika dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara, keberadaannya dikhawatirkan berdampak terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat di enam desa di Kecamatan Merapi Timur.
“Memang jalur itu jalur vital. Kalau dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara, tentu akan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat enam desa di Kecamatan Merapi Timur. Tuntutan masyarakat sangat normatif dan tidak mengada-ada,
masyarakat merasa kecewa karena janji- janji manis ini bukan hanya ini disampaikan. Namun realisasi tetap nihil.
Yang dikhawatirkan namanya m.asyarakat umum, awam tentang peraturan dan lainnya, nanti bertindak diluar nalar dan kaedah hukum yang berlaku alias anrkis
” ujarnya pada Awak Media dilokasi demon
Menanggapi aksi tersebut, pihak perusahaan yang dikomandoi oleh Humas PT Akses Lintas Raya (ALR) menemui massa aksi demonstrasi pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan jalan hauling batu bara yang melintasi wilayah enam desa di Kecamatan Merapi Timur.
Dalam aksi tersebut, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan seluruh persoalan yang menjadi tuntutan warga, sehingga pembangunan jalan hauling dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan serta hak-hak masyarakat desa yang terdampak.
Laporan Wartawan Novita

