Kliksumatera.com PAGARALAM – Dr.H. Deni Priansyah, S.Ag.,M.Pd.I Ketua Tanfidziyah PCNU Pagaralam / Rektor Institut Agama Islam Pagaralam, Memang tidak ada yang dilanggar apalagi yang bersangkutan mengambil cuti resmi. Namun etika sebagai Pimpinan DPRD yang dianggap tidak patut karena mendengarkan Pidato Kenegaraan adalah merupakan tugas dan fungsi pokok yang harus dijalankan oleh DPR disemua tingkatan. apalagi seluruh Anggota DPR RI berkumpul digedung Nusantara untuk melaksnakan tiga agenda sidang utama yakni ; Sidang tahunan MPR RI, Sidang bersama DPR RI dan DPD RI serta Rapat Paripurna DPR RI

Pada tanggal 14-8-2026 kemaren.
– Sebaiknya mengambil cuti bagi anggota Dewan jangan diambil pada saat hari Mendengarkan pidato Kenegaraan yang jadwalnya 1 tahun sekali. Saat di bincangi Media ini lewat Whatsapp peribadinya minggu (16/8/2026).
– Karena kita berharap sebagai Pimpinan Dewan di Daerah ada aspirasi yang harus diserap dan didengarkan untuk diimplementasi pada rencana pembangunan dikota Pagaralam agar Pembangunan dikota Pagaralam dapat menyesuaikan dan menyelaraskan rencana Progarm Pusat dan daerah yang terukur dan terencana sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dengan motto Pemkot “SeRaMe” hal ini dapat dijadikan pijakan Pembangunan di Kota Pagaralam yang note bene-nya Fungsi Dewanlah yang sangat berperan besar atas Program-program Pemerintah Kab/Kota khususnya di Kota Pagaralam.
– Selain itu tidak menutup kemungkinan ada program-program pusat yang bisa dikolaborasikan dengan Program Pemerintah Kota Pagaralam apalagi sekarang ini Setiap daerah mengalami efensiensi anggaran yang luar biasa. Tentunya Pimpinan DPRD harus mampu mengakomodir dan menyerap kepentingan daerah terhadap program Pusat. Terutama menyangkut Renacana Anggaran Pendapatan Belanja Pusat (RUU APBN) yang didapat disingkronisasikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 Kota Pagaralam yang harus didengar lansung oleh unsur Pimpinan Daerah baik pelungan ataupun tantangan untuk kemajuan daerah dengan menggunakan Analisis SWOT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Kita berharap hal ini jangan sampai terjadi diklarifikasikan ditingkat pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setempat.(09/faisal).

