Warga Pemilik Lahan Dilarang Masuk ke PT MIP, Anggota DPRD Lahat Melenggang ke Lokasi

0
631

Kliksumatera.com, LAHAT- Minha Jangkut MB Cs selaku pemilik sah lahan seluas 6 hektare yang dicatut PT MIP (Mustika Indah Permai) niat hati mau meluruskan dan mengambil haknya kembali menemui pimpinan PT MIP, namun baru memasuki Pos 1 penjagaan sudah dijegal, dengan alasan Pandemi Covid-19, Rabu (23/4).

Namun bertolak belakang dengan tiga mobil mewah melenggang masuk ke lokasi tambang yang dikomandoi oleh Edwar Alamsyah, Cs selaku anggota DPRD Lahat. Mereka dengan mudahnya memasuki lokasi tambang di saat Pandemi Covid-19.

Saat itu, Minha Jangkut MB Cs tidak sendirian tapi ditemani kuasa hukumnya Niko Ferllyno SH CPL dan Jaka Suprale SH MH CPL mewakili Kantor Hukum Poeyank. Guna membela hak lahan pribadi miliknya yang saat ini di Serobot dan dikuasai oleh PT. Mustika Indah Permai seluas 2 H, sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.

Niko dan Jaka selaku penerima kuasa Minha menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah pernah diselesaikan secara kondusif, namun belum ada iktikad baik dari pihak perusahaan. ”Saya sudah berkoordinasi kepada staf manager perusahaan akan tetapi permasalahan ini dilempar kepada Tim Pembebasan lahan (TPL). Dan saat itu kami mau ke PT MIP disambut Rudi dan Unit Dandim 0405 serta Denali satuan pengaman PT MIP. Menurut Denali, untuk izin masuk belum diizinkan masuk ke lokasi Lahan, jangan bertanya lagi. Kami harus sesuai atasan,” papar Niko.

Minha Jangkut pun kecewa akibat tidak bisa masuk ke lokasi. ”Terus terang saya merasakan kekecewaan mendalam, padahal ini sudah keputusan dari pihak kecamatan. Tolonglah kepada pihak PT MIP dapat menyelesaikan persoalan ini jangan sampai menimbulkan gejolak, dan sudah diserahkan sepenuhnya masalah ini kepada kuasa hukum kami Neko dan Jaka,” tandasnya.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here