Oleh: Riyulianasari (Pemerhati Sosial Palembang)
Kalangan pengusaha berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja.
Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Dia melanjutkan, sebabnya dibutuhkan investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonmian Indonesia pascapandemi.
Inilah teori ideologi kapitalisme yang tidak sesuai dengan apa yang dirasakan oleh para pekerja. Tentu kita masih ingat bahwa Rancangan Undang-undang Omnibus Law sudah mengalami penolakan dari rakyat khususnya para pekerja sejak bulan Pebruari 2020. Karena banyaknya demonstrasi, pemerintah menunda untuk disahkannya Rancangan Undang-undang Omnibus Law menjadi Undang undang. Setelah demonstrasi mereda, pemerintah tetap akan melanjutkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law agar menjadi Undang-undang (Republika.co.id).
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat itu yang bakal merugikan kalangan pekerja.
Berikut beberapa aturan yang dianggap tak berpihak ke kalangan pekerja di RUU Cipta Kerja :
1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang
2. Besaran Pesangon PHK Berkurang
3. Hapus Cuti Haid Bagi Perempuan
4. Nasib Outsourcing Semakin Tak Jelas
5. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup
Revisi Omnibus Law dipaksakan agar segera selesai dan di sahkan menjadi Undang-undang, mengingat ada kebutuhan mendesak untuk memastikan iklim kondusif investasi demi penciptaan lapangan kerja massal.
Namun masih banyak penolakan dari serikat pekerja. Karena dari mekanisme penyusunan revisi saja sudah nampak arogansi pengusaha yang tuntutannya dominan dalam revisi RUU tersebut. Sementara serikat pekerja mengkhawatirkan makin rendahnya pembelaan terhadap pekerja saat terjadi konflik dengan pengusaha karena hak DPR dan serikat pekerja dikebiri.
Pemaksaan Undang Undang ini tentu tidak terlepas dari ideologi yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu ideologi Kapitalisme (kebijakan yang berpihak kepada pengusaha) dan aqidah negara adalah sekularisme (menolak aturan agama dalam bernegara). Sehingga aturan yang dibuat pun pasti menguntungkan pengusaha, bukan mensejahterakan rakyat.
Di tahun tahun sebelumnya, tuntutan buruh selalu disampaikan dengan cara demonstrasi besar-besaran, tuntutan buruh pun meminta kenaikan upah yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.
Artinya jika Rancangan Undang Undang Omnibus Law disahkan menjadi Undang-undang, pasti akan menambah kesengsaraan dan memiskinkan para buruh.
Islam mempunyai aturan tentang bagaimana cara mengharmoniskan hubungan pengusaha dan pekerja. Kaum pekerja dan umat ini butuh diurus agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara pekerja dan pengusaha. Islam memberi solusi paripurna atas problem ketenagakerjaan.
Syariah Islam adalah jawaban bagi semua problematika manusia, termasuk hubungan antara majikan dan pekerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Seluruh aspek kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, karena Islam akan memberikan rahmat bagi semesta alam. Islam pun sangat memperhatikan hak-hak asasi semua manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di dalam KitabNya: “Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.” (QS Al-Lail [92]: 4).
Semua sendi-sendi kehidupan manusia itu diatur oleh Islam, termasuk masalah hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja, atasan maupun bawahan, sehingga tidak tumpang-tindih, tidak saling dzalim-mendzalimi satu sama lainnya. Di dalam kehidupan nyata ini terkadang bawahan mendzalimi atasan. Ada juga atasan yang mendzalimi bawahan, bahkan hal seperti ini lebih banyak terjadi. Maka Islam mengatur masalah ini dengan sangat rinci.
“Nabi SAW melarang memperkerjakan seorang pekerja sebelum jelas upah yang akan diterimanya”. (HR. An-Nasaa’i). Setelah gaji dan kewajibannya dijelaskan dan disepakati barulah kita boleh mempekerjakannya.
Ketika pekerjaannya selesai, kita diminta segera memberikan upahnya (hak nya), karena mungkin mereka sangat membutuhkan: “Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum kering keringatnya”. (HR. Abu Ya’la).
Islam melarang para majikan menzalimi pekerjanya. Lalu bagaimana jika negara yang melakukan kezaliman kepada pekerja?
Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pekerjanya. Penerapan hukum hukum syariah oleh negara akan menjaga hak hak dan kewajiban para pengusaha maupun hak hak dan kewajiban para pekerja.
Oleh karena itu, rakyat secara umum dan khususnya para pekerja sangat membutuhkan negara yang menerapkan aturan yang sangat adil yang mampu mewujudkan kesejahteraan para buruh bahkan mampu menghilangkan konflik antara pengusaha dan pekerja. Negara itu adalah Khilafah Islam. ***
Wallahu ‘alam bishawab

