Oleh: Umi Jamilah, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Covid -19 masih mengganas. Sebagai negara yang terdampak, Indonesia turut melangkah menjadikan vaksinasi sebagai angin segar penanganan Covid-19. Pemerintah berencana memberikan vaksin pada masyarakat pada November tahun 2020 ini.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi–selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 di Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan tentang perencanaan pelaksanaan vaksinasi. Surat pemberitahuan tersebut diterima dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI melalui surat nomor SR.02.06/II/10950/2020 per tanggal 19 Oktober 2020. Surat itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Estimasi sasaran vaksin Covid-19 di Sumut antara kelompok usia 18-59 tahun. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang pada fasilitas kesehatan pelayanan dan petugas pelayanan publik seperti TNI, Polri, Satpol PP serta masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya. (merdeka.com, 23/10/2020).
Apa itu vaksinasi?
Vaksinasi adalah pemberian vaksin (bakteri/virus yang telah di lemahkan) ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit tersebut. Vaksinasi juga bisa disebut imunisasi, tapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi karena imunisasi dapat diperoleh tanpa vaksinasi.
Cara kerja vaksin yaitu untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh dengan mengaktifkan respon tubuh terhadap penyakit. Setelah di vaksin, tubuh akan mengenali dan melawan virus atau bakteri pembawa penyakit.
Hukum vaksinasi dalam islam adalah sunnah. Karena vaksinasi termasuk bentuk pengobatan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait langkah vaksinasi ini.
Pertama, halal atau haramnya vaksin. Meski hal tersebut telah diverifikasi oleh pemerintah, namun halal haram tersebut nyatanya tidak menjadi masalah. Dilansir dari laman nasional.okezone.com, 03/10/2020, Masduki–Menteri Koperasi dan UMKM–mengatakan bahwa kalau pun vaksin dibuat atau diproses dengan cara yang tidak halal, maka itu tidak jadi masalah karena saat ini masuk keadaan darurat.
Kedua, vaksinasi harus dilakukan secara gratis untuk menghindari kapitalisasi vaksin. Kita bisa membayangkan bila langkah ini dijadikan ladang bisnis para kapitalis, sebuah bencana yang terjadi. Karena mekanisme pasar akan mengontrol harga vaksin, pemerintah tidak boleh campur tangan. Pada akhirnya masyarakat hanya bisa pasrah pada keadaan dan membayar berapa pun harganya.
Di negara yang menganut sistem kapitalisme, kedua hal yang disebutkan di atas tidak akan diperhatikan oleh pemerintah. Karena kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang dikendalikan oleh swasta untuk tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dengan asas sekulerisme, halal dan haram pun tidak akan menjadi standar dalam perbuatan.
Kapitalisme telah menempatkan manfaat sebagai tolok ukur yang menentukan nilai perbuatan manusia seluruhnya, sehingga perbuatan menjadi baik ketika bisa menghasilkan manfaat bagi pelakunya dan menjadi jelek jika membawa hal yang sebaliknya. Seperti pernyataan Menteri Koperasi dan UMKM diatas, Masduki, yang mengatakan tak akan menjadi masalah bila vaksin dibuat atau diproses dengan cara yang tidak halal karena dalam kondisi darurat.
Berbeda dengan islam. Islam datang dan meletakkan sebuah standar yang tidak mungkin tersisipi kesalahan, baik dari depan ataupun belakang. Standar yang menjamin diraihnya kebahagiaan dan ketentraman manusia, sehingga sangat diperhatikan halal dan haramnya suatu perbuatan.
Dalam islam, solusi penciptaan obat maupun vaksin pun harus berbasis syariat. Sebab, dalam islam setiap perbuatan dapat bernilai ibadah selama memenuhi dua kriteria, yakni perbuatan tersebut dilaksanakan karena Allah SWT (untuk meraih ridha Allah SWT) dan dilaksanakan sesuai dengan syariat. Vaksinasi yang dilakukan pun tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang yang di vaksin. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain”. (HR Ahmad).
Selain itu, kepala negara dalam sistem islam wajib memenuhi seluruh kebutuhan primer (pokok) bagi setiap individu rakyat, seluruhnya dan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier semaksimal mungkin. Negara juga akan menjamin tiga sektor yang diberikan secara gratis, termasuk sektor kesehatan yang wajib ditanggung (dijamin) oleh negara secara cuma-cuma (gratis)–setelah pendidikan dan keamanan. “Imam (kepala negara) itu bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas segala urusan rakyatnya.” (HR Muslim).
Demikianlah Islam datang dalam bentuk yang sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam tidak pernah meninggalkan satu perkara pun kecuali dengan solusi yang tuntas. Hanya negara dalam naungan Khilafah Islamiyyah yang dapat menjamin terpenuhinya layanan kesehatan secara gratis dan juga jelas kehalalannya. Hanya khilafahlah yang layak untuk diperjuangkan dan diterapkan.
Rasul bersabda, “Akan ada sekelompok dari umatku, mereka tetap berada pada kebenaran, mereka tidak akan terpengaruh oleh orang yang menghinanya, sampai datang keputusan Allah, dan mereka pun dalam kondisi seperti itu.” (HR. Ibnu Majah). ***
Wallahua’lam bish-shawab.

