Agenda: Penyampaian Penjelasan Bapemperda terhadap Dua Raperda Usulan Inisiatif
Kliksumatera.com, PALEMBANG,- Rapat paripurna ke XXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yaitu raperda tersebut Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel dan raperda tentang pondok pesantren provinsi Sumsel. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (18/1).
Rapat paripurna diskor 10 menit dan 11 orang DPRD Sumsel lalu menggelar rapat di ruang pimpinan. “Ini menjadi keputusan dan catatan untuk di paripurna ini, pertama paripurna tetap dilanjutkan, kedua paripurna dilanjutkan dengan catatan dan mengeluarkan surat resmi hasil keputusan paripurna dan rapat pimpinan bahwa ini adalah paripurna terakhir yang tidak dihadiri oleh Gubernur atau Wakil Gubernur dengan surat resmi, karena kami lembaga DPRD memutuskan apa yang kami putuskan bukan hanya berdasarkan kepentingan kelompok atau pribadi karena ini tertuang jelas dalam tatib DPRD Sumsel No 22 tahun 2020 dalam rapat paripurna, Gubernur wajib hadir atau dapat dihadiri Wakil Gubernur sepanjang ada surat penunjukkan dari Gubernur,” kata Kartika Sandra Desi saat mencabut skor.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yaitu raperda tersebut Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel dan raperda tentang pondok pesantren provinsi Sumsel melalui juru bicara Antoni Yuzar.