Kliksumatera.com, MARTAPURA- Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan Coaching Clinic dalam rangka penegakan hukum pada Pilkades serentak yang akan digelar di Kabupaten OKUT pada April 2021 mendatang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKUT AKBP Dalizon SIK MH diwakili langsung Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SIK SH. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolres OKU Timur, Senin (08/02/2021).
Giat Choching Clinic turut dihadiri sejumlah jajaran Kepolisian Resort OKUT dan Dinas PMD serta KBO Sat-Reskrim, Kanit dan Kaur Mintu Sat Reskrim, Kanit Reskrim jajaran Polres, Personel Sat Reskrim, Perwakilan Dinas PMD OKU Timur dan sejumlah perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten OKUT.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH dalam arahannya menyampaikan dalam Pilkades serentak pada bulan April 2021 mendatang akan diikuti sebanyak 223 desa.
Untuk itu pada penyelesaian perselisihan dalam pilkades 2021 tertera dalam Perbup OKUT Nomor 45 tahun 2020 perubahan atas perbup Nomor 8 tahun 2017 Pasal 70. Isinya sebagai berikut.
Panitia pemilihan tingkat kabupaten menyelesaikan perselisihan hasil pilkades apabila nanti tidak dapat terselesaikan oleh tim pembina, penyelesaian sebagaimana di maksud pada ayat 1 tentang penyelesaian di selesaikab dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (3) berbunyi Bupati menetapkan pengesahan serta pengangkatan kades dengan keputusan bupati atas dasar laporan dari BPD serta hasil penyelesaian perselisihab paling lama 30 hari terhitung sejak pelaporan dari BPD.
Lanjut Kasat Reskrim, pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada pada Pasal 71, pasal 148 KUHP, pasal 149 KUHP, pasal 150 KUHP, pasal 151 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja memakai Nama Orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan umum dapat dikenakan sanksi Pidana paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan.
Sumber : Rilis
Editor/Posting : Imam Ghazali