Oleh : Ummu Aisyah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Tak pelak kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini menuai banyak pro dan kontra.
Pihak yang pro Miras adalah mereka yang tidak dapat melihat kerusakan yang ditimbulkan atas miras ini terhadap generasi, maupun masa depan negeri ini. Disebabkan mereka masih melihat ada manfaat yang bisa didapatkan mulai dari sisi pendapatan negara yang seolah menjanjikan, sampai masuknya investasi asing atas usaha ini. Sungguh angan angan yang muncul dari buah fikiran yang rusak yang ditimbulkan karena konsumsi miras yang mereka lakukan, sehingga tak mampu lagi berfikir bersih dalam memutuskan kebijakan untuk kepentingan umat. Mereka tidak lagi memikirkan kemudharatan yang akan ditimbulkan akibat kebijakan akal-akalan ini.
Sedangkan pihak yang kontra, mereka adalah dari kalangan elit politik partai Islam minimalis perjuangan Islamnya ditambah partai non Islam yang tentunya tujuan sendiri mulai dari memahami banyak kerusakan yang akan ditimbulkan ketika UU ini di goalkan, sampai pada maksud mereka untuk meraih dukungan umat Islam yang tentunya menolak keras kebijakan rezim anti Islam ini. Sungguh telah nampak kerusakan didarat dan dilaut akibat ulah tangan manusia,dan kali ini manusia benar-benar mengundang adzab Allah SWT terhadap diri mereka.
Demokrasi Kapitalisme telah melahirkan empat kebebasan yang mereka agungkan, yakni pertama, kebebasan beragama. Agama tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting sehingga dibiarkan manusia bebas untuk beragama atau tidak, tidak menjadi urusan negara. Kedua, kebebasan berpribadi, yaitu manusia bebas melakukan apa saja yang disuka tanp ada aturan yang membatasinya selama tidak mengganggu kepentingan umum. Termasuk brpesta miras yang jelas keharamannya tidak ditindak apalagi dihukum karena dianggap itu adalah hak berpribadi. Ketiga, kebebasan berpendapat, semua orang bisa bicara apa saja, bisa usul apasaja selama tidak dianggap mengganggu kekuasaan negara atau pemerintah. Sehingga jika ada yang bersuara sumbang atau menyelisihi pemerintah maka langsung ”digebug” kata pemerintah. Sehingga kebebasan berpendapat ini hanya untuk selain pendapat Islam. Sementara bagi Islam tidak ada toleransi untuk bebas mengemukakan pendapatnya dihadapan penguasa, karena pasti akan dibubarkan kalau dia adalah ormas, kalo individu perorangan maka akan ditangkap dan diadili dengan keadilan mereka.
Keempat, kebebasan berkepemilikan, dimana tidak ada batasan antara harta kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi, sehingga apa yang menjadi kepemilikan umum bisa dimiliki oleh perorangan atau golongan bahkan dikuasakan kepada orang lain atau orang kafir sekalipun. Sehingga kita lihat sekarang bahwa seluruh SDA dikuasai asing sehingga untuk pendapatan negara mencari dari jalan yang lain, bahkan sampai tingkat mengambil jalan yang hina dan dimurkai oleh Tuhan nya, yakni membuat wacana jualan miras, Na’udzubilahimindzalik.
Sungguh kebijakan yang dilahirkan dari manusia yang sudah hilang akalnya,yang sebenarnya tidak layak memimpin manusia, tetapi ini adalah kenyataan yang harus di hadapi oleh rakyat yang mayoritas umat Islam.
Khamr Dalam Islam
Dalam Islam minuman yang memabukan atau dengan kata lain khamr haram untuk dikonsumsi, mengapa? Al Khamr secara bahasa artinya tertutup. Orang–orang yang mengkonsumsi khamr mengakibatkan akalnya tertutup, tidak bisa mengingat jelas siapa dirinya dan apa yang mereka lakukan, dan terlebih lagi mereka melupakan Allah. Akibat yang ditimbulkan dari mengonsumsi khamr tidak saja merugikan si peminum tapi juga orang–orang di sekelilingnya.
Minum khamr baik sedikit maupun banyak tetap haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿المائدة:٩۰﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّٰـهِ وَعَنِ الصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿المائدة:٩١﴾
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al-Maidah : 91).
Ada 10 Golongan yang Dilaknat karena Khamr
Bukan saja yang meminumnya yang dilaknat Allah tetapi orang – orang yang turut mendistribusikan minuman haram tersebut juga terkena imbasnya. Dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, Yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313].
Khamr dalam sistem Islam “Negara Khilafah”
Tidak ada tempat bagi barang haram. Ia wajib dimusnahkan. Semua aktivitas yang berkaitan dengan khamr akan dilarang. Bagi yang melanggar, maka negara Khilafah akan menerapkan sanksi.
Dalam sistem pidana Islam (Nizham Al ‘Uqubat), peminum khamr dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali, atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat).
Dalam Sahih Muslim, “Bahwa Ali ra. memerintahkan Abdullah bin Ja’far untuk mencambuk Al Walid bin Uqbah 40 (empat puluh) kali, kemudian Ali berkata, ”Nabi saw. telah mencambuk 40 kali cambukan.” Abu Bakar mencambuk 40 cambukan, sedang Umar 80 cambukan. Semua itu sunah dan ini yang lebih aku sukai.” (HR Muslim). Khilafah akan memastikan tak ada satu pun pihak yang memproduksi dan mengedarkannya. Karena itu, industri miras tidak akan pernah bisa didirikan. Demikian juga berbagai usaha jual beli miras, jasa pengangkutan miras, dll.
Lalu bagaimana dengan nonmuslim di wilayah negara Khilafah, apakah mereka diperbolehkan meminum miras maupun melalukan aktivitas lainnya terkait miras?
Di dalam Kitabnya Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz 2, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, status nonmuslim yang ada di negara Khilafah, mereka adalah para ahlu dzimmah yang biasa disebut dengan kafir dzimmi. Kaum muslimin dibolehkan bertransaksi (bermuamalat) dengan mereka seperti jual beli, sewa menyewa, dll. tanpa diskriminasi.
Rasulullah SAW pernah melakukan transaksi dengan penduduk Khaibar—kelompok Yahudi— berupa separuh hasil bumi, dengan catatan, mereka yang mengolah tanah dengan biaya sendiri.
Rasul SAW pun pernah membeli makanan dari orang Yahudi di Madinah. Beliau SAW juga menggadaikan baju besinya ke orang kafir. Semua itu bukti bolehnya bertransaksi dengan mereka.
Namun demikian, semua transaksi itu harus berdasarkan hukum-hukum Islam. Sehingga, dalam perkara khamr ini, tidak boleh ada transaksi apa pun antara muslim dengan nonmuslim.
Akan tetapi, jika nonmuslim menganggap meminum khamr tidak haram, mereka diperbolehkan untuk meminumnya. Mereka pun diperbolehkan melakukan transaksi khamr di antara sesama mereka yang dilakukan hanya di daerah pemukiman mereka atau di rumah-rumah mereka. Tak boleh mereka tampakkan di tempat umum yang bercampur dengan umat muslim.
Demikianlah, dalam negara Khilafah, umat sangat dijaga hingga tak akan dibiarkan melanggar hukum Allah sedikit pun. Umat didorong dan diarahkan untuk selalu taat dan beribadah hanya kepada Allah Swt, Rabb dan Ilah-nya.
Arah pengelolaan negara Khilafah adalah jelas, yaitu untuk menerapkan semua hukum Allah dengan keyakinan bahwa hanya itulah satu-satunya jalan keselamatan. Jalan meraih bahagia dan sejahtera di dunia, juga di akhirat. ***

