Kliksumatera.com, WAY KANAN- Operasi Antik Krakatau 2021, Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan Satu Pelaku Pengedar Sabu di Banjarmasin.
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/3/2021).
Tersangka berinisial TO (27) berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan bahwa pemuda itu diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2021.
Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Banjarmasin Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan.
Saat disertai penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram.
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
Laporan : Hartanto/Rilis
PostingĀ : Imam Ghazali

