Kliksumatera.com, PALEMBANG-Palembang, lebih-kurang empat bulan (176 hari) sidang Perkara No 186 di PN Palembang kembali ditunda, penggugat dalam hal ini Kepolisian RI melawan 9 Tergugat adalah mantan Polri yang tinggal di atas tanah yang katanya milik Polri. Sidang yang telah dijadwalkan Senin (05/04/2021), terpaksa ditunda karena para pihak tidak lengkap.
Sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bombongan Silaban SH LLM mengatakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sidang ditunda satu minggu kedepan, para pihak yang telah hadir pada saat ini tidak usah dipanggil lagi, dalam sidang ini sudah resmi panggilan untuk para Pihak. Karena semuanya sudah jelas sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Senin depan. Agenda sidang yang seharusnya digelar kemarin adalah Bukti Surat Para Tergugat dan Turut Tergugat serta saksi Penggugat.
Duduk perkaranya adalah pada tahun 1956 Polri telah membeli sebidang tanah kosong seluas lebih kurang 256.920 m2 yang terletak di Jalan Letnan Jenderal Bambang Utoyo Kelurahan 8 Ilir dengan sebutan Komplek Pakri dengan Akta Notaris No.34 tahun 1956 tanggal 26 Februari 1956.
Tanah tersebut dibeli dari PT. MV Standard Vacum Petroleoum Naattchappij (sekarang Pertamina) dengan harga Rp. 250.000,- (Rp 1.000,- perhektar) yang diserahkan kepada Yayasan Gedung Persatuan Pegawai Polisi Sumatera Selatan/Polda Sumsel.
Dan sudah dikuasai oleh Polda Sumsel secara terus-menerus sampai sekarang. Tanah tersebut sudah disertifikatkan dengan sertifikat hak pakai nomor : 819/Kel 8 Ilir tanggal 9 Juli 1987 serta adanya tanda batas sebagaimana yang tertera dalam peta situasi No. 02 / PLG / 1986 pada tanggal 18 Desember 1986 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang atas nama pemegang hak pakai Kepolisian Negara Republik Indonesia seluas 183.668 m2 dan telah dikuatkan dengan hasil rekonstruksi batas yang dilakukan petugas pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Palembang pada tanggal 9 Juni 2010.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang terhadap tanah di Komplek Paakri Polda Sumsel pada hari Rabu tanggal 21 April 2010 sekitar pukul 10.00 Wib, petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Palembang melaksanakan pengukuran dan penetapan serta pemasangan tanda batas tanah Aspol Pakri.
Hasil dari pengukuran ulang tersebut diketahui bahwa TERGUGAT I s/d TERGUGAT IX telah menguasai, menempati, mendiami, dan mendirikan bangunan berupa rumah di atas tanah/lahan hak pakai institusi Polri Kapolri yaitu masuk wilayah tanah hak pakai institusi Polri yaitu wilayah Komplek Pakri Polda Sumsel.
Akibat dari perbuatan TERGUGAT I s/d IX tersebut pihak Polri/Polda Sumsel dari Kesatuan Detasemen Markas (Denma) atas nama AIPTU HELMI YOGA melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 264-A / XI / 2010 / Denma tanggal 22 November 2010.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I s/d IX dan Turut TERGUGAT adalah perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigeheid Daad) Pasal yang dilanggar adalah Pasal 1365 BW karena perbuatan TERGUGAT I s/d IX tersebut telah menguasai, menempati tanah dan mendirikan bangunan berupa rumah di atas tanah didiami secara permanen. Sedang diketahuinya bahwa tanah yang ditempatinya adalah hak pakai Institusi Polri/ Kapolri/ milik Negara Republik Indonesia dengan sertifikat hak pakai NO.819/Kel 8 Ilir tanggal 9 Juli 1987 serta adanya tanda batas sebagaimana yang tertera dalam peta situasi No.02/PLG/1986 tanggal 18 Desember 1986 di Jl Letjen Bambang Utoyo yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Palembang atas nama pemegang hak pakai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan diJakarta dengan luas tanah 183.668m2 dan sertifikat mereka telah dicabut dan dibatalkan.
Dan telah dikuatkan dengan hasil rekonstruksi batas yang dilakukan petugas pengukuran dari kantor pertanahan kota Palembang tanggal 9 Juni 2010. Serta adanya upaya hukum biasa dari TERGUGAT I s/d IX yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Palembang, Tata Usaha Tinggi Medan, Mahkamah Agung RI dan upaya hukum luar biasa/ peninjauan kembali (PK) dan surat pencabutan sertifikat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan hal ini menunjukkan tanah hak pakai Institusi Polri tersebut secara hukum adalah sah tanah hak pakai Institusi Polri/ Kapolri dan Mengenai perbuatan TERGUGAT I s/d IX tersebut, PENGGUGAT/Institusi Polri/ Kapolri tidak dapat menguasai tanah tersebut untuk pembangunan perumahan dinas baru yang akan ditempati oleh anggota Polri dan ASN-Polri dan sekarang PENGGUGAT/Institusi Polri/Kapolri/ Kapolda Sumsel sedang melaksanakan pembangunan pemasangan pagar beton di sepanjang perbatasan tanah hak pakai Polri yang sah yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Akan tetapi pembangunan tersebut terhenti, karena dihentikan oleh TERGUGAT I s/d IX. Akibat dari perbuatan pihak TERGUGAT I s/d IX tersebut PENGGUGAT/ Institusi Polri/KAPOLRI/KAPOLDA Sumsel mengalami kerugian secara material karena bahan-bahan bangunan yang sudah dibeli oleh PENGGUGAT tidak dapat lagi digunakan/terbengkalai.
Padahal tanah tersebut secara yuridis normatif dan secara hukum adalah benar-benar hak pakaiInstitusi Polri/KAPOLRI yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sedangkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembangyang lalai dan tidak cermat telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT IX, hal ini telah menimbulkan kerugian baik secara formil dan materilyaitu PENGGUGAT/Institusi Polri tidak dapat menguasai tanah hak pakai Institusi Polri/Kapolridan tidak dapat melaksanakan pembangunan karena telah dikuasai oleh TERGUGAT I s/d IX, perbuatan TERGUGAT tersebut telah melanggar hukum (Onrechtmatigeheid daad) dalam pasal yang dilanggar 1365 KUHPerdata.
Tuntutan Polri terhadap perkara ini Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IAKhusus 9 (sembilan) bidang tanah yang semula di kuasai oleh TERGUGAT 1 S/D IX.
Sertifikat yang dimiliki para penggugat TIDAK SAH MENURUT HUKUM/BATAL MENURUT HUKUM. Dan sidang akan dilanjut Minggu depan atau 7 hari dari sekarang.
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali

