Kliksumatera.com, PALEMBANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( LHK) , PU-PR,camat dan lurah setempat, Rabu (10/7/2019) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan enam lantai Rumah Sakit (RS) Hermina di Jalan Basuki Rahmat.
Sidak bangunan enam lantai yang diperuntukan, dua lantai lahan parkir dan empat lantai rawat jalan di atas lahan seluas 9000 meter persegi ini mengundang tanda tanya.
Pasalnya, meski telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tanpa ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Padahal menurut aturannya, kajian Amdal menjadi acuan untuk IMB diterbitkan. “Kalau IMB sudah ada tapi untuk Amdal masih berproses,” kata Wakil Direktur Umum RS Hermina, Adi Septiyadi.
Terlihat wakil rakyat ini dengan cermat memeriksa satu persatu lantai bangunan RS ibu dan anak tersebut. “Sudah kita ajukan izin Amdal 2018,” katanya.
Anehnya, pengelola rumah sakit mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal secara aturan harus menyelesaikan proses Amdal terlebih dahulu baru kemudian IMB keluar.
Dari ketetangan yang terkesan menyembunyikan permasalahan ini, tidak sesuai prosedur ini, membuat DPRD menaruh rasa kecurigaan terhadap instansi terkait yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
Dan diberikan waktu selama dua hari untuk melengkapi Amdal untuk melengkapi pembangunan yang sudah dimulai sejak awal Februari 2019 lalu.
“Pengajuan proses Amdal sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Namun sampai sekarang diakuinya izin tersebut belum keluar,” kata Adi.
Sementara itu, Kasi Pengendalian Pencemaran, Hardian mengatakan, alasan pihaknya belum mengeluarkan Amdal karena berkas yang disampaikan ke pihaknya belum lengkap.
Dalam dokumen lingkungan masih terdapat kekurangan sehingga tim penilai Amdal merokemendasikan untuk dilengkapi.
Namun pembahasan Amdal yang sudah dilakukan sejak Januari 2019 tersebut berkasnya belum dikembalikan oleh pihak rumah sakit.
“Sampai saat ini berkas kelengkapan Amdal belum dikembalikan kepada kami sampai saat ini,” tegasnya.
Sekretaris Ketua DPRD Kota Palembang, Ade Victoria mengungkapkan pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder termasuk pihak rumah sakit untuk memeriksa berkas yang ada.
Jika nantinya berkas berkas tersebut salah dan menyalahi aturan maka pihaknya akan menstop pengerjaan.
“IMB keluar seharusnya ketika proses perizinan lingkungan sudah keluarin. Ini sebaliknya Amdal belum keluar tapi IMB sudah keluar,” cetusnya.
Menurut dia, kesalahan lainnya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yakni luas bangunan baru tidak sesuai dengan luas bangunan utamanya.
Padahal kata dia sesuai Permenkes Nomor 47 seharusnya luas bangunan baru separuh luasnya dari bangunan lama.
“Dugaan lain kesalahan pada Permenkes Nomor 47. Apalagi ini bangunan bertingkat,” katanya.
Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali