Oleh : R.b Sukma
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah, “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, (id.m.wikipedia.org/pajak).
Sehingga jelaslah kedudukan pajak dalam sistem kenegaraan Indonesia yaitu sebagai sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan bagi rakyat. Besarnya porsi pajak dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sangat besar, angkanya bahkan melebihi 80% untuk tahun 2020. (www.investor.id/kontribusi-pajak-ditargetkan-Rp-1.861,8-trilyun-pada-2020).
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerimaan negara dari sektor pajak. Karena itulah negara sangat bergantung kepada besarnya pajak yang ditarik dari rakyat. Adapun target objek yang dikenai pajak bisa berupa barang dan jasa, sementara dari sisi pembayar pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau badan usaha. Maka objek pajak akan sangat beragam, mulai dari penghasilan tenaga kerja, komoditas perdagangan, barang industri, barang mewah, hingga ke jasa pariwisata. Wajib pajak pun bisa berupa individu maupun perusahaan.
Oleh karenanya, upaya negara untuk menarik pajak dari rakyat tentu akan semakin beragam bentuknya demi mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak. Dimulai dari memperluas target objek pajak, memberikan ketentuan pajak progresif, hingga membuat aturan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya. Hingga yang terbaru, mengusulkan sebuah RUU yang akan memperluas cakupan target objek pajak yaitu rencana pemerintah mengajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu yang membuat publik marah adalah terungkapnya rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako. Pada saat yang bersamaan, terdapat perubahan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakdilan kepada rakyat, yang mana pajak atas barang mewah dikurangi, sementara beberapa komoditas sembako malah akan dikenai tariff pajak. Pada kondisi pandemi seperti sekarang ini, rencana ini tentu saja akan semakin menyulitkan keadaan rakyat yang memang sudah susah karena imbas pandemi.
Kemarahan publik tentu dapat dimaklumi, mengingat rekam jejak pengelolaan keuangan negara yang tidak amanah, terutama pada sektor pajak. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2020 melorot hingga 3 poin. Ini merujuk pada angka IPK yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) pada bulan Januari 2021 (www.kompas.com). Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, skor IPK Indonesia saat ini berada di angka 37 setelah pada tahun 2019 pada angka 40, dan berada pada peringkat 102 dari 180 negara setelah tahun 2019 berada di peringkat 85. IPK Indonesia berada jauh di bawah Singapura dengan 85 angka, bahkan masih lebih rendah dibanding Timor Leste dengan 40 angka. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku korup dari pengelola negara makin hari semakin memburuk. Ditambah dengan pelemahan lembaga anti korupsi sejak disahkannya UU KPK yang baru, yang makin membuat suram upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Dengan kenyataan yang ada, memperlihatkan keadaan yang semakin menghimpit rakyat. Yang mana rakyat semakin berat akibat pungutan pajak yang makin beragam, pada sisi yang lain ketidakamanahan penguasa dalam mengelola keuangan negara semakin menjadi-jadi.
Bagaimana Pajak dalam Islam?
Pada dasarnya, pemasukan rutin Baitul Mal, yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai hak kaum muslim dan menjadi kewajiban Baitul Mal, seperti dari fai, kharaj, ‘usyur, dan dari milik umum yang dialihkan menjadi milik negara; semua itu adalah cukup untuk membiayai apa yang diwajibkan atas Baitul Mal, baik dalam kondisi ada harta maupun tidak, yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatannya. Pada kondisi itu, negara tidak memerlukan pungutan pajak atas kaum muslim.
Selain itu, Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) telah menetapkan pembiayaan atas berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran, harus dipenuhi oleh baitul mal, baik dalam kondisi ada uang/harta di dalamnya maupun tidak. Jika tidak ada uang/harta di baitul mal, maka kewajibannya (beralih) kepada kaum Muslim untuk membiayainya. Oleh karena negara boleh memungut pajak tapi hanya terbatas kepada orang kaya saja.
Kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas baitul mal pembiayaannya, dan menjadi tanggung jawab baitul mal (pengelolaannya) baik dalam kondisi ada uang maupun tidak ada sama sekali, kemudian beralih kewajiban pembiayaannya dari Baitul Mal kepada kaum Muslim pada saat tidak ada uang di baitul mal maka diwajibkan pajak untuk: Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad, seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer, pengadaan senjata, dan sebagainya. Pembiayaan untuk jihad merupakan kewajiban baitul mal, maka ketika baitul mal sedang tidak ada uang, kewajibannya beralih kepada kaum Muslim. Karena jihd itu wajib atas mereka, baik dengan harta maupun jiwa.
Allah SWT berfirman: “Keluarlah kalian baik dalam keadaan ringan maupun berat. Dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (TQS. At Taubah [9]: 41).
Pembiayaan industri militer dan industri penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata. Karena jihad membutuhkan pasukan, dan pasukan membutuhkan senjata untuk bisa berperang. Firman Allah SWT: “ Dan persiapkanlah kekuatan kalian semaksimal mungkin untuk menghadapi mereka, yaitu dari kuda-kuda yang tertambat untuk menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kalian dan yang lain. Kalian tidak mengetahui mereka. Sedang Allah mengetahui mereka.” (TQS. Al Anfal [8]: 60).
Pembiayaan para fuqara, orang-orang miskin, ibnu sabil. Karena pembiayaan terhadap mereka telah diwajibkan Allah Swt kepada kaum Muslim dengan zakat, shodaqah dan lainnya.
Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru, dan lain-lain yang melaksanakan pekerjaan (pelayanan masyarakat) untuk kemaslahatan kaum Muslim.
Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat, yang keberadaannya sangat dibutuhkan, dan jika tidak dibiayai maka bahaya (dlarar) akan menimpa umat. Misalnya untuk (pembiayaan) jalan-jalan umum, sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit, masjid-masjid, pengadaan saluran air minum, dan lain-lain.
Pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana), seperti tanh longsor, gempa bumi dan angin topan, atau mengusir musuh.
Inilah pos-pos yang wajib dibiayai oleh kaum muslim, pada saat tidak ada uang/harta di baitul mal. Negara mewajibkan pajak atas kaum muslim untuk pembiayaannya, tatkala pemasukan tetap baitul mal tidak mencukupi. Begitu pula pemasukan dari pertambangan-pertambangan yang menjadi milik negara (al-huma) tidak cukup (Syaikh Abdul Qadim Zallum, 2015).
Lantas, siapa saja yang dipungut pajaknya oleh negara? Syaikh Abdul Qadim zallum (2015) menjelaskan, pajak diambil dari kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempurna, sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal. Siapa saja di antara kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta, setelah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya, maka atas mereka diambil pajak. Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Sebaik-baiknya shodaqah adalah yang berasal dari orang-orang kaya.” (HR. Bukhari melalui jalur Abu Hurairah).
Pajak diwajibkan berdasarkan pada besarnya kebutuhan dan kemampuan memenuhi pembelanjaan rutin atas hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, pajak tidak boleh diwajibkan kecuali sekedar untuk memenuhi pembiayaan pos-pos tersebut. Pajak tidak boleh diambil lebih dari itu, sebab pengambilan yang lebih berarti dzalim. Dan hal ini bukan kewajiban kaum Muslim untuk membayarnya.
Negara tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Demikian juga negara tidak boleh mewajibkan pajak dalam bentuk keputusan pengadilan, atau untuk pungutan biaya di muka (dalam urusan administrasi) negara. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah dan pengurusan surat-suratnya, gedung-gedung, timbangan (atas barang-barang dagangan), atau lainnya yang bukan bagian dari bentuk-bentuk pajak yang telah dibahas. Dengan mewajibkannya berarti telah berlaku dzalim, dan ini dilarang. Bahkan termasuk ke dalam tindakan memungut cukai (al-maksu), seperti sabda Rasulullah SAW: “Tidak akan masuk syurga orang-orang yang memungut cukai.” (HR. Ahmad, Ad Darami dan Abu Ubaid).
Sehingga jelaslah dalam Islam, menarik pajak merupakan langkah terakhir negara dalam upaya mengisi kas Baitul Mal dalam memenuhi pos-pos pengeluaran tertentu. Tentu saja pelaksanaannya tidak mungkin terjadi tanpa sistem kenegaraan yang tidak memberlakukan Islam dengan sempurna. Demikian tulisan ini kami buat, semoga dapat bermanfaat.
Wallahu a’lam….

