kliksumatera.com, PAGARALAM- Kasus pencurian Cengkeh dan Biji Lada sebanyak 8 ton hingga kini terus didalami Reskrim Polres Pagaralam. Sementara ini, polisi berhasil mengamankan tersangka M Abdul Fattah (26) dan rekannya Hendi Agustian (31).
Menanggapi berita sebelumnya, Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc mengatakan, tersangka yang mencuri cengkeh dan lada kurang lebih 8 ton itu sudah ditangkap, driver dan kendaraan yang mengangkut juga sudah tahu.
“Yang jadi pertanyaan besar, siapa yang membeli barang curian itu? Dan mengapa tidak dijadikan seorang penadah, padahal cukup alasan untuk diseret ke muka pengadilan, biar rasa keadilan itu ada dan sama bagi masyarakat,” ujar Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji SH MSc.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kota Pagaralam AKP Najamudin SH mengaku akan terus mendalami kasus pencurian ini. ”Karena saat ini hanya baru ada keterangan dari tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi Awak media.
Lanjut Kasat Riskrem Najamudin, dalam keterangan tersangka menyebutkan menjual hasil curian tersebut disalurkan ke salah satu tauke (bos) besar kopi yang ada di Kota Pagaralam. ”Dan pembeli tersebut langsung diperiksa, akan tetapi pembeli tersebut tidak mengakui. Meski sang pembeli belum mengaku tapi Polisi Reskrim Kota Pagaralam akan terus kembangkan hasil pengakuan dari tersangka sebagai alat bukti, untuk sementara baru ada satu alat bukti,” tegas Najamudin SH yang memang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Pagaralam.
Pihaknya tidak ingin gegabah dulu karena untuk 184 KUHP nya sendiri belum terpenuhi, tapi yakinlah Polres Pagaralam akan terus dalami kasus ini. “Nanti akan terus saya rapatkan sama anggota sampai sejauh mana, sekaligus mengumpulkan alat bukti yang lain dulu,” tegasnya Senin (5/7/2021) saat dijumpai awak media di ruang kerjanya.
Laporan : PGa-09-Pa
Posting : Imam Ghazali

