Kliksumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan sebanyak 29 Sekolah Menengah Atas (SMAN) yang diperbolehkan melakukan pungutan biaya perbulan atau SPP kepada siswa.
Gubernur Sumsel, Herman Deru melalui Kepala Dinas Pendidikan, Widodo mengatakan, ada 29 SMA se-Sumatera Selatan yang masuk kategori mandiri tingkat provinsi dan mandiri tingkat kabupaten/kota yang dimulai tahun ajaran baru 2019-2020 akan dipungut biaya. “Pungutan ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel. Untuk nominal pungutan nantinya diperbolehkan maksimal Rp 1 juta persiswa untuk setiap bulan,” ungkapnya.
Kendati demikian, tambah Widodo, pemerintah Sumsel tetap akan melanjutkan dan memperbaiki Program Sekolah Gratis (PSG) bagi sekolah yang tidak termasuk dalam kategori sekolah unggul provinsi dan kabupaten/kota tersebut.
Menurutnya, selain 29 SMAN tersebut, semua SMAN di Sumsel masih bisa dinikmati masyarakat Sumsel tanpa harus membayar alias gratis.
“Meskipun 29 sekolah tersebut ada SPP hingga Rp 1 juta perbulan. Namun, sekolah itu tetap harus menyediakan slot sebanyak 20 persen bagi siswa berprestasi dan keluarga prasejahtera tanpa harus membayar (gratis),” tandasnya.
DAFTAR SEKOLAH BAYAR RP 1 JUTA
29 SMAN tersebut terbagi dalam 17 kabupaten/kota yang di Sumsel.
Palembang :
SMAN 1
SMAN 3
SMAN 4
SMAN 5
SMAN 6
SMAN 8
SMAN 17
OKU: SMAN 4 OKU
OKI: SMAN 1 Kayuagung
SMAN 3 Kayuagung
OI : SMAN 1 Indralaya Utara
Musi : SMAN 1 Megang Sakti
SMAN 2 Muara Beliti.
Muba: SMAN 2 Sekayu
Muara Enim: SMAN 1 Muaraenim
SMAN 2 Muaraenim
Lahat: SMAN 4 Lahat
Empat Lawang: SMAN 1
Banyuasin: SMAN 2 Banyuasin III
Pagaralam: SMAN 1
SMAN 4
Prabumulih: SMAN 1 Lubuklinggau
Pali: SMAN 2 Talang Ubi
OKU Timur: SMAN 1 Belitang
SMAN 3 Martapura
SMAN Semendawai Suku III
SMAN 1 Belitang III
Sumber : Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali