Kliksumatera.com, MUARA ENIM- Sebuah gudang BBM yang diduga Ilegal berlokasi di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan hingga saat ini masih terus beroperasi.
Gudang yang diduga ilegal tersebut tempat penampungan atau pengoplosan BBM ilegal jenis solar yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat Desa Talang Taling kalau di desa tersebut ada tempat praktik minyak BBM jenis solar yang tidak jauh dari pemukiman, maka tim media pun langsung melaporkan keberadaan gudang tersebut, yang diduga melanggar hukum itu lewat bantuan polisi (Banpol).
Pengoplosan bahan bakar minyak BBM diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Pengoplosan Tindakan Menyalagunakan BBM (Yang Di Subsidi Pemerintah) Yang Sanksi Pidananya Diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar) sesuai imbauan Kapolri dan Kapolda Sumsel harus tindak tegas.
Sumber : Ril
Posting : Imam Gazali

