Kliksumatera.com, MURATARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menggali fakta-fakta dugaan SPJ fiktif dan pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus ini menjadi fokus Kejari Lubuklinggau untuk segera dibongkar sebab sudah hampir setahun kasus ini bergulir. “Dugaan SPJ fiktif dalam penyidikan sama seperti alkes, saksi-saksi terus kita periksa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Muhamad Ikbal, Sabtu (11/7/2020).
Untuk membongkar kasus dugaan SPJ Fiktif dan Pegadaan Alkes di RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus melakukan pemeriksaan mendalam dengan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait kasus di rumah sakit plat merah ini.
“Minggu ini sudah ada yang diperiksa, minggu depan ada lagi yang kita panggil,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhamad Ikbal.
Dikatakan Ikbal, sejauh ini 7 orang saksi sudah diperiksa dalam untuk penyidikan kasus dugaan SPJ Fiktif tersebut.
Disinggung, terkait apakah setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini akan dinaikkan ke penetapan tersangka, Ikbal hanya memberi kode bahwa akan ada tersangka dalam kasus tersebut, namun pihaknya akan melihat dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Lihat perkembangannya nanti dari hasil pemeriksaan ini,belum bisa kita buka,” pungkasnya.
Berdasarkan data dihimpun, adapun nama-nama yang telah diperiksa terkait kasus dugaan SPJ fiktif di antaranya direktur RSUD Rupit dr. Herlina, eks Dir RSUD Rupit, dr Jery, eks Bendahara RSUD Rupit Kusuma dan Wahid selaku PPTK kegiatan.
Sedangkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara, Lismaini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, diperiksa penyidik tindak pidana husus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (15/5/2019) lalu.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

