Akibat Liberalisasi Pergaulan, Teror Sifilis Intai Indonesia

0
114

Oleh : Annisa Rahmawati

Indonesia menjadi salah satu negara yang yang tengah diteror penyakit seksual menular yakni sifilis.

Beberapa kasus terbanyak bahkan ditemukan di kota-kota besar, hal ini berdasarkan data kemenkes mencatat kasus terbanyak yakni 16.283 kasus sifilis pada tahun 2022 silam.

Papua menempati peringkat terwahid dengan total 3.864 kasus, disusul Jawa barat yakni 3.816 kasus dan terakhir DKI Jakarta dengan 1.897 kasus.

Tak hanya 3 kota besar tersebut, nyatanya merebaknya penyakit menular ini turut mengintai Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), bahkan pada Mei lalu kota gudeg tersebut melaporkan mengalami peningkatan kasus penyakit menular seksual sifilis.

Menurut laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mengatakan bahwa pengidap sifilis didominasi oleh laki-laki dengan rentang usia 25-49 tahun dan didominasi oleh kelompok lelaki seks lelaki (LSL).

Pada kelompok LSL, tren kasus sifilis meningkat setiap tahun dengan persentase 15 persen pada 2020, meningkat menjadi 34 persen pada 2021, 44 persen pada 2022, kemudian melonjak menjadi 60 persen pada 2023.

Selain itu, kasus sifilis juga ditemukan pada kelompok wanita pekerja seks, pelanggan pekerja seks, dan waria. Namun, persentase jumlah kasus pada kelompok-kelompok tersebut lebih rendah, artinya penyumbang terbanyak penyakit tersebut adalah dari penyuka sesama jenis (Gay/LGBT). (Dilansir dari CNBC Indonesia, 26/5/2023).

Tingginya kasus sifilis (dan penyakit menular seksual lainnya seperti HIV/Aids) menunjukkan  buruknya pergaulan saat ini.

Liberalisasi pergaulan serta derasnya arus kampanye LGBT yang digembor gemborkan barat terbukti membawa masalah dan kerusakan besar pada kehidupan masyarakat.

Semua ini tak lain merupakan dampak dari penerapan sekularisme yang memandang bahwa agama harus disingkirkan dari kehidupan, sehingga yang menjadi pilihan yakni hidup bebas tanpa adanya aturan agama dan syariat.

Hal inilah yang membuat para pelaku LGBT semakin hari semakin bertambah pengikut bahkan pelakunya.

Kondisi lebih buruk niscaya akan terjadi jika legalisasi LGBT di berikan tempat di negeri ini.

Padahal jelas dan tegas islam sangat mengharamkan aktivitas LGBT, karena tidak sesuai dengan firah manusia yang diciptakan berpasang pasangan, seperti firman Allah di bawah ini:

“Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita,” (QS. An Najm Ayat 45).

Bahkn Rasul pun menegaskan perilaku LGBT merupakan perilaku yang dilaknat oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth  (homoseksual,”(HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Solusi Islam Sikapi Perilaku Menyimpang LGBT

Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur aspek ritual semata, namun islam merupakan aturan yang universal yang mengatur semua urusan manusia termasuk memecahkan problematika kehidupan.

Aturan Islam yang jelas dan tegas memiliki track record yang baik dalam menuntaskan masalah, salah satunya terkait menjamurnya penyakit menular sifilis yang disumbangkan oleh kaum LGBT.

Dalam Islam pencegahan adalah hal krusial yang harus dituntaskan agar mencegah kerusakan di muka bumi, inilah fungsi negara dalam islam yakni Jawabir dan Zawajir.

Zawajir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui bahwa membunuh maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Juga sebagai jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia.

Negara yang menerapkan peraturan islam secara kaffah (Daulah Islam) akan memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku LGBT sesuai syariat Islam.

Sanksi yang diberikan akan disaksikan dihadapan umum secara langsung, maka sanksi tersebut akan membuat jera para pelaku tindak kriminal dan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal tersebut.

Menurut syariat Islam hukuman bagi LGBT adalah dijatuhkan dari gedung yang tinggi hingga mati. Maka dari itu LGBT pasti mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, bukan sistem yang liberalis yang penuh kebebasan dan menjadikan HAM sebagai tameng dengan dalih kemanusiaan.

Untuk itu hanya Islamlah yang menjadikan negara wajib melindungi umat dari prilaku menyimpang dan semua hal yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan masyarakat

Wallahu ‘alam Bisshawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here