Oleh : Susanti Mandasari
Penguasa atau pemimpin/pejabat adalah orang-orang yang diserahi perkara untuk mengurus khalayak (orang banyak). Mereka bersedia mengemban amanah kepemimpinan untuk menjalankan aktivitas kepengurusan rakyat yang menjadi tanggungannya dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan problem-problem yang terjadi di masyarakat, baik ekonomi, sosial, persengketaan (khusumaat), politik, maupun keamanan, dan sebagainya.
Pemimpin juga mengetahui benar bahwa mereka semua harus bertanggung jawab atas kinerja mereka ke jenjang atasan, kepada rakyat hingga yang paling utama kepada Sang Pencipta manusia yakni Allah SWT. Maka, sang pemimpin akan senantiasa berhati-hati dalam memutuskan perkara serta mengevaluasi setiap kebijakan yang diambilnya.
Dalam Islam, pemimpin disebut juga sebagai imam, khalifah atau amirul mukminin. Memiliki 2 fungsi krusial yaitu sebagai Raa’in dan Junnah, yang dengan fungsi tersebut ia senantiasa diingatkan akan tugas pokok dan fungsi serta keharusan dia memiliki hujjah saat kelak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT.
Pada masa kekhilafahan secara sunnatullah memang terjadi kondisi pergantian dari karakter pemimpin. Namun saat kedua fungsi tersebut dijalankan, terbukti selama 14 abad mampu membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.
Penjelasan kedua fungsi tersebut adalah :
1. Khalifah sebagai Raa’in, Khalifah adalah pemimpin tunggal kaum muslim di seluruh dunia dengan tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah SAW bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
2. Khalifah sebagai Junnah atau perisai bagi umat, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).
Kedudukan al-Imam, dan apa yang diungkap dalam hadits yang agung ini pun tidak terbatas dalam peperangan semata.
”Frase (وَيُتَّقَى بِهِ) sebagai penjelasan dari kedudukan al-Imam sebagai junnah (perisai) yakni menjadi pemimpin dalam peperangan yang terdepan dari kaumnya untuk mengalahkan musuh dengan keberadaannya dan berperang dengan kekuatannya seperti keberadaan tameng bagi orang yang dilindunginya, dan yang lebih tepat bahwa hadits ini mengandung konotasi dalam seluruh keadaan; karena seorang al-Imam menjadi pelindung bagi kaum muslimin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara berkelanjutan.”
( ‘Ali bin Sulthan Muhammad Abu al-Hasan Nuruddin al-Mala’ al-Qari, Mirqât al-Mafâtiih Syarh Misykât al-Mashâbiih, juz VI, hlm. 2391).
Penyalahgunaan wewenang jabatan oleh penguasa adalah suatu keniscayaan karenanya harta penguasa harus diaudit. Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh para penguasa atau pejabat negara dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Syariah yaitu dengan berbuat curang, maka harta tersebut tidak sah untuk dimiliki, dan harus dikembalikan kepada masyarakat dan Baitul mal kaum muslimin. Allah SWT berfirman dalam Qs. Al imron :161
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ
“Barang siapa berbuat curang, maka ia akan datang membawa hasil kecurangannya pada hari kiamat”
Harta penguasa dan pejabat Negara yang diperoleh dengan jalan pemaksaan, kesewenang-wenangan, tekanan kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan maka dianggap sebagai perolehan harta yang diharamkan, tidak boleh mereka miliki karena seluruh usaha untuk memperolehnya adalah kedzoliman yang diharamkan Agama.
Dari Sa’id bin Zaid ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya (belenggu seberat) tujuh lapis bumi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ.
“Barang siapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak haq, maka ia akan dibenamkan ke dalam tanah pada hari kiamat hingga tujuh lapis bumi.”
Ini adalah ancaman yang sungguh mengerikan, tak terbayang bagaimana jika penguasa dan para pejabat Negara terus melakukan kedzoliman terhadap rakyatnya dengan menipu, memanipulasi, korupsi, menerima suap, menguasai harta negara atau masyarakat kemudian dijual kepada asing, sementara hal tersebut dianggap biasa dalam sistem sekuler kapitalis maupun sosialis.
Islam menjadikan kekuasaan sebagai amanah kepengurusan rakyat dan kedaulatan di tangan Allah sehingga hak hukum hanya milik Allah SWT. Seorang pemimpin yang bertakwa akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan perintah Allah dan menjauhi segala yang diharamkan Allah swt, maka ia tidak akan menyalahi tugasnya, ia bahkan tak akan berani membebani rakyat apalagi membiarkan rakyat melakukan pelanggaran terhadap Syariah seperti membiarkan transaksi ribawi, utang luar negeri yang juga ribawi dan pengembangan ekonomi secara bathil lainnya.
Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنين
”Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apapun dari riba itu, jika kamu orang-orang yang beriman.”
Mereka juga akan mengelola keuangan Negara sesuai dengan tuntunan Syariah, termasuk ketika Islam memerintahkan Negara untuk mengelola SDA yang ada, bagi memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang dijamin dalam Islam dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Juga kebutuhan-kebutuhan yg bersifat kolektif lainnya.
Rasulullah SAW telah mencontohkan ketika beliau mengangkat para wali dan pejabat Negara lainnya dengan melakukan fit and proper test, beliau menanyakan bagaimana mereka akan menghukumi, maksudnya menerapkan hukum? Yaitu dengan kitabullah dan Sunnah Rasulullah, maka Rasulullah SAW melakukan evaluasi dan meminta laporan para wali dn pejabat Negara lainnya. Hal ini kemudian diikuti oleh para Khalifah sesudah beliau, sebuah kisah yang sangat masyhur ketika Khalifah Umar bin Khathab mengumpulkan para wali, amil, dan pegawai negara lainnya pada setiap musim haji untuk meminta laporan dan pertanggungjawaban mereka, ma syaa Allah luar biasa bagaimana Ayat-ayat Allah dan hadist di atas menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan dan para penguasa yang diserahi urusan rakyat banyak.
Itulah kepemimpinan Islam, yang hanya bisa dirasakan sebagai solusi dan rahmat bagi seluruh alam saat Islam diterapkan dalam institusi Khilafah Islamiyyah. ***
Wallahu’alam bi ash showab.

