Akses Layanan JKN Cukup dengan E-KTP

0
154

Kliksumatera.com, PALEMBANG– BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan layanan kesehatan. Peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil dimana NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan untuk peserta JKN aktif dan sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama. Harapannya, tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN, kata Rudhy (30/12)

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan, bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu karena cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan. Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, asalkan peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan.

Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini. Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat. ”Dengan adanya kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan E-KTP, saya tidak perlu khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukkan kartu JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN, cukup dengan menunjukan E-KTP seketika kami mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketika saya datang ke klinik saya cukup menunjukan E-KTP seketika data saya dicek dan pelayanan kesehatan saya dapatkan. Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tutup Riyan.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here