* Perlu Somasi ke PT Supreme Rantau Dedap untuk Diluruskan
Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait pernyataan Humas PT Suprime Onika mengatakan PT Supreme secara administrasi tidak ada hubungannya dengan Pemkab Lahat pada Aksi Damai yang digelar Ormas Gemapala (Gerakan masyarakat Pagar alam Lahat), Jumat 19/3 di titik nol PT Supreme Desa Sukarami Kecamatan Kota Agung, rupanya hal itu membuat Bambang Supriadi SIP selaku Aktiviss Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat angkat bicara.

“Harus di somasi pernyataan Onik dan kita berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Air no 0155/20/MEM/2010 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Rantau Dedap Kab Muara Enim- Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan. Serta keputusan Gubernur Sumsel no 917/KPTS/DISTAMBEN/2011 tentang izin usaha pertambangan panas bumi kepada PT SUPREME ENERGY Rantau Dedap atas wilayah kerja pertambangan panas bumi di Kabupaten Muara Enim Lahat dan Kota Pagaralam serta surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat no 050/529/bapedsa/2016 perihal rekomendasi peruntukan Ruang/Amdal yang ditandatangani atas nama Sekda l di era Nasrun Aswari,” tegas Bambang.
Jadi, pernyataan Onika menyatakan secara administrasi tidak hubungan terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat merupakan kebohongan publik merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lahat. Dalam waktu dekat kita akan somasi pernyataan tersebut,” tandas Bambang.
Laporan : Kerbay Mulak/Donie
Editor/Posting : Imam Ghazali

