Aktivitas Tambang Dinilai Negatif, KTT BMS: CSR dan PPM Kami Jalankan

0
413

Kliksumatera.com, LAHAT- Adanya aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Lahat ternyata berdampak sangat negatif walaupun tujuan utamanya adalah untuk menambah income daerah. Banyaknya angkutan yang tidak lolos uji, mengakibatkan perusahaan tak mengindahkan apa yang diultimatum Bupati tentang Plat Ganjil Genap. ”Kita memerintahkan angkutan lulus uji kendaraan saat ini sebagian belum, mobil dalam keadaan kotor dan pihak perusahaan membangkang,” ujar Muklis Kabid Lalu Lintas.

Hal ini dikatakannya di sela laporan Pansus DPRD Lahat yang beraudiensi ke Bupati Lahat bersama OPD terkait bertempat di Oproom Setda Pemkab Lahat pada Senin, 1 Agustus 2022. Audiensi ini dipimpin Ketua Pansus Gozali Hanan.

Banyak temuan Pansus DPRD Lahat terkait saat rombongan ini Check and Ricek ke lokasi tambang di PT BMS beberapa waktu lalu sehingga dilaporkan di audiensi ini. Seluruh anggota Pansus menyayangi pihak PT BMS yang melanggar aturan tambang yang jaraknya terlalu dekat dengan jalan raya yakni kurang dari 100 meter.

Selain itu lokasi penambangan di luar peruntukan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat. Menurut Gaharu, lokasi pertambangan BMS peruntukannya sebagai wilayah perkebunan dan pemukiman. Belum lagi persoalan perusahaan yang tidak mengerti masalah CSR di RT 1, 2, 3, dan 4.

Lain lagi dikatakan Ary Amd Anggota Pansus, dia berharap kepada Pemkab untuk segera melalukan tindakan dan sanksi tegas terhadap perusahaan batu bara yang selalu mengangkangi aturan, jangan hanya sebatas Wacana saja membuang waktu percuma.

Menanggapi hal ini Bupati Lahat angkat bicara. ”Memang Kabupaten Lahat ini termasuk primadona karena dianggap batu baranya bagus dan banyak isinya. Tapi, namanya Indonesia kita orang timur punya idealisme. Beberapa waktu lalu perusahaan dipanggil untuk menyedot debu, kalau penyiraman jalan dianggap kurang efektif. Sampai hari ini pihak perusahaan tidak menanggapi dan mengurusinya, entah ini sandiwara atau gimana. Karena itu saya berharap kepada Pansus untuk bekerja sama dan menangani hal ini sehingga apa hasil temuan menjadi hal yang positif,” tegas Bupati.

Sementara itu Pewarta berhasil berkomunikasi dengan Dudy Alfriansyah selaku KTT BMS. ”CSR kami jalankan, besarannya diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan, PPM kami jalankan, CSR dan PPM ada bukti dokumentasinya, sudah kami sampaikan saat pansus berkunjung ke BMS. Perihal jalan raya sudah disampaikan kepada Pansus bahwa kami bekerja berdasarkan FS dan amdal yang telah disetujui, dan tidak ada jalan raya waktu itu, justru jalan raya munculnya belakangan. Perihal RTRW sesuai dengan Perda Kab Lahat No 11 th. 2012 tentang RTRW Kabupaten Lahat, lokasi BMS di kecamatan Lahat telah sesuai peruntukkannya untuk pertambangan,” tegasnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here