Oleh: Ummu Aisyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, salah satu pemicunya adalah kerusakan kawasan hutan. Dengan kondisi tersebut, menurutnya perlu dilakukan reboisasi.
Ada penggundulan di situ (kawasan hutan), mau tidak mau harus dilakukan reboisasi, termasuk nanti penetapan tata letak betul, harus dengan kajian lingkungan. (bukan hanya di bagian hulu) sebetulnya di bawah juga ada yang rusak, akumulasi. Tapi poinnya adalah bagaimana kita menumbuhkan kembali (pohon tegakan), poinnya di situ,” kata Nurdin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, salah satu pemicunya adalah kerusakan kawasan hutan. Dengan kondisi tersebut, menurutnya perlu dilakukan reboisasi.
Ada penggundulan di situ (kawasan hutan), mau tidak mau harus dilakukan reboisasi, termasuk nanti penetapan tata letak betul, harus dengan kajian lingkungan. (bukan hanya di bagian hulu) sebetulnya di bawah juga ada yang rusak, akumulasi. Tapi poinnya adalah bagaimana kita menumbuhkan kembali (pohon tegakan), poinnya di situ,” kata Nurdin, Minggu (7/11).
Dengan terjadinya bencana banjir bandang itu, idealnya, menurut Sekda perlu dilakukan treatment berupa reboisasi. Dari beberapa kejadian banjir di Garut, kaitannya selalu dengan kondisi kawasan hutan yang rusak. “Termasuk yang sekarang di selatan, (Kecamatan) Pameungpeuk. Itu kan kasusnya memang terjadi penggundulan di Gunung Kasur, sehingga airnya tidak tertahan, akhirnya seperti itu (banjir). Saat hujan agak besar dan lama, pasti volumenya (air) itu sampai debitnya memenuhi permukaan sungai hampir 15 meter dari permukaan sungai. Sukaresmi lebih banyak ke ini (gundul) ya pepohonan di atasnya. Kalau akumulasi di atasnya, muaranya ke sungai. Air tidak tertangkap pepohonan karena gundul, karena tidak ada akar yang mengikat jadilah seperti ini (banjir bandan),” jelasnya.
Dari beberapa kejadian di atas tampak jelas bahwa penyebab utama terjadinya banjir adalah adanya penggundulan hutan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Sistem Demokrasi Kapitalisme Sekulerisme telah melahirkan empat kebebasan. Salah satu kebebasan yang lahir dari sistem Kapitalisme sekuler ini adalah adanya kebebasan ber kepemilikan (huriyatu milkiyah). Hutan adalah harta kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat, hanya saja dalam sistem Kapitalisme Sekuler ini tidak berlaku. Hutan ataupun kekayaan alam didalamnya saat ini bisa dikuasai perorangan. Mereka yang kuat dalam segi modal bisa melakukan apa saja termasuk mengelola hutan. Sayangnya pemanfaatan hutan oleh para Kapitalis tidak dibarengi dengan pemeliharaan yang benar terhadap hutan itu sendiri.
Penebangan pohon secara masif terus dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap rusaknya ekosistem dan lingkungan disekitarnya. Dampak dari penebangan hutan yang liar sudah tampak jelas yaitu terjadinya banjir dan tanah longsor yang pasti sangat merugikan dan menyengsarakan manusia serta merusak ekosistem yang ada didalamnya.
Islam telah datang sebagai rahmat bagi seluruh alam, ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an atau as Sunnah. Islam juga telah mengatur untuk menjaga keseimbangan alam.
Di antara pengaturan Islam dalam menjaga lingkungan dari aspek pemeliharaan hingga pengelolaannya ialah:
Pertama, Islam mengatur kepemilikan harta. Yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan klasifikasi kepemilikan harta, negara tidak akan serampangan menetapkan kebijakan sesuai kepentingannya. Hutan dan keanekaragaman hayati misalnya, tidak boleh dikuasakan pada individu atau swasta. Sebab hutan merupakan harta milik umum. Negara mengelolanya hanya untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
Eksplorasi kekayaan alam juga tidak dilakukan sembarangan. Meski milik umum, masyarakat boleh mengambil manfaat sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk dieksploitasi sekehendak hati.
Kedua, Islam mengajarkan mencintai alam dan lingkungan. Abu Bakar Radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam, ” … dan janganlah kalian menenggelamkan pohon kurma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua, dan wanita.” (HR Ahmad)
Hadis ini mengindikasikan jika dalam kondisi perang saja kita dilarang merusak tanaman, apalagi dalam keadaan damai. Hal ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan alam dan lingkungannya. Negara akan mendisiplinkan masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan, yaitu membiasakan hidup bersih dan suci.
Ketiga, Islam mengenal konsep perlindungan lingkungan hidup. Hima berasal dari bahasa Arab yang berarti perlindungan. Secara umum hima berarti kawasan tertentu yang di dalamnya ada sejumlah larangan untuk berburu dan mengeksploitasi tanaman.
Nabi SAW pernah menetapkan sejumlah wilayah di sekitar Madinah sebagai hima. Salah satunya adalah Hima an-Naqi dekat Madinah yang di dalamnya ada larangan berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil.
Di masa khalifah Umar bin Khaththab RA pernah menetapkan kawasan lain di Madinah sebagai Hima Ar-Rabadhah. Kawasan ini lebih mirip tanaman industri karena yang ditanam adalah palem dan beberapa pohon yang dikonsumsi. Mereka yang berhak memanfaatkan hima adalah orang-orang yang membutuhkan.
Pegunungan Meratus bisa diproteksi sebagai hima di mana tidak sembarang orang boleh menjamahnya. Sebab, ia menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat setempat.
Keempat, Islam mendorong aktivasi tanah mati. Dengan pemberdayaan tanah mati, masyarakat bisa mengelolanya dengan menanaminya. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu miliknya dan orang yang memagari tidak memiliki hak setelah tiga tahun.” (HR Abu Yusuf)
Kelima, negara akan melakukan penghijauan dan reboisasi. Dengan begitu, fungsi hutan atau pohon tidak akan hilang.
Keenam, negara akan memetakan, mengkaji, dan menyesuaikan pembangunan infrastruktur dengan topografi dan karakter alam di wilayah tersebut. Negara akan memetakan wilayah mana yang pas untuk eksplorasi tambang, pertanian, dan perkebunan tanpa mengabaikan AMDAL di dalamnya. Sebab, kekayaan alam ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan diperjualbelikan sebagaimana pandangan kapitalis.
Sejatinya, Allah telah memberi rahmat bagi negeri ini berupa kekayaan alam yang tak terhitung. Hanya saja, keberkahan itu terasa jauh tatkala aturan yang diterapkan bukan aturan Allah Ta’ala.
Tidakkah kita menginginkan rahmat dan berkah itu berpadu dalam negeri ini? Allah berfirman dalam surah Al A’raf ayat 96,
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Bencana datang bersusulan seiring kezaliman yang kian menguat. Bukankah ini tanda peringatan keras untuk menghentikan segala kemaksiatan dan kezaliman akibat sistem sekuler kapitalis ini?
Sudah saatnya umat ini berbenah dengan mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya syariat kafah dalam Khilafah Minggu (7/11).
Dengan terjadinya bencana banjir bandang itu, idealnya, menurut Sekda perlu dilakukan treatment berupa reboisasi. Dari beberapa kejadian banjir di Garut, kaitannya selalu dengan kondisi kawasan hutan yang rusak.
“Termasuk yang sekarang di selatan, (Kecamatan) Pameungpeuk. Itu kan kasusnya memang terjadi penggundulan di Gunung Kasur, sehingga airnya tidak tertahan, akhirnya seperti itu (banjir). Saat hujan agak besar dan lama, pasti volumenya (air) itu sampai debitnya memenuhi permukaan sungai hampir 15 meter dari permukaan sungai. Sukaresmi lebih banyak ke ini (gundul) ya pepohonan di atasnya. Kalau akumulasi di atasnya, muaranya ke sungai. Air tidak tertangkap pepohonan karena gundul, karena tidak ada akar yang mengikat jadilah seperti ini (banjir bandan),” jelasnya.
Dari beberapa kejadian di atas tampak jelas bahwa penyebab utama terjadinya banjir adalah adanya penggundulan hutan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Sistem Demokrasi Kapitalisme Sekulerisme telah melahirkan empat kebebasan. Salah satu kebebasan yang lahir dari sistem Kapitalisme sekuler ini adalah adanya kebebasan ber kepemilikan (huriyatu milkiyah). Hutan adalah harta kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat, hanya saja dalam sistem Kapitalisme Sekuler ini tidak berlaku. Hutan ataupun kekayaan alam didalamnya saat ini bisa dikuasai perorangan. Mereka yang kuat dalam segi modal bisa melakukan apa saja termasuk mengelola hutan. Sayangnya pemanfaatan hutan oleh para Kapitalis tidak dibarengi dengan pemeliharaan yang benar terhadap hutan itu sendiri.
Penebangan pohon secara masif terus dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap rusaknya ekosistem dan lingkungan disekitarnya. Dampak dari penebangan hutan yang liar sudah tampak jelas yaitu terjadinya banjir dan tanah longsor yang pasti sangat merugikan dan menyengsarakan manusia serta merusak ekosistem yang ada didalamnya.
Islam telah datang sebagai rahmat bagi seluruh alam, ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an atau as Sunnah. Islam juga telah mengatur untuk menjaga keaeimbangan alam.
Di antara pengaturan Islam dalam menjaga lingkungan dari aspek pemeliharaan hingga pengelolaannya ialah:
Pertama, Islam mengatur kepemilikan harta. Yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan klasifikasi kepemilikan harta, negara tidak akan serampangan menetapkan kebijakan sesuai kepentingannya. Hutan dan keanekaragaman hayati misalnya, tidak boleh dikuasakan pada individu atau swasta. Sebab hutan merupakan harta milik umum. Negara mengelolanya hanya untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
Eksplorasi kekayaan alam juga tidak dilakukan sembarangan. Meski milik umum, masyarakat boleh mengambil manfaat sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk dieksploitasi sekehendak hati.
Kedua, Islam mengajarkan mencintai alam dan lingkungan. Abu Bakar Radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam, ” … dan janganlah kalian menenggelamkan pohon kurma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua, dan wanita.” (HR Ahmad)
Hadis ini mengindikasikan jika dalam kondisi perang saja kita dilarang merusak tanaman, apalagi dalam keadaan damai. Hal ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan alam dan lingkungannya. Negara akan mendisiplinkan masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan, yaitu membiasakan hidup bersih dan suci.
Ketiga, Islam mengenal konsep perlindungan lingkungan hidup. Hima berasal dari bahasa Arab yang berarti perlindungan. Secara umum hima berarti kawasan tertentu yang di dalamnya ada sejumlah larangan untuk berburu dan mengeksploitasi tanaman.
Nabi Saw. pernah menetapkan sejumlah wilayah di sekitar Madinah sebagai hima. Salah satunya adalah Hima an-Naqi dekat Madinah yang di dalamnya ada larangan berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil.
Di masa khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menetapkan kawasan lain di Madinah sebagai Hima Ar-Rabadhah. Kawasan ini lebih mirip tanaman industri karena yang ditanam adalah palem dan beberapa pohon yang dikonsumsi. Mereka yang berhak memanfaatkan hima adalah orang-orang yang membutuhkan.
Pegunungan Meratus bisa diproteksi sebagai hima di mana tidak sembarang orang boleh menjamahnya. Sebab, ia menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat setempat.
Keempat, Islam mendorong aktivasi tanah mati. Dengan pemberdayaan tanah mati, masyarakat bisa mengelolanya dengan menanaminya. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu miliknya dan orang yang memagari tidak memiliki hak setelah tiga tahun.” (HR Abu Yusuf)
Kelima, negara akan melakukan penghijauan dan reboisasi. Dengan begitu, fungsi hutan atau pohon tidak akan hilang.
Keenam, negara akan memetakan, mengkaji, dan menyesuaikan pembangunan infrastruktur dengan topografi dan karakter alam di wilayah tersebut. Negara akan memetakan wilayah mana yang pas untuk eksplorasi tambang, pertanian, dan perkebunan tanpa mengabaikan AMDAL di dalamnya. Sebab, kekayaan alam ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan diperjualbelikan sebagaimana pandangan kapitalis.
Sejatinya, Allah telah memberi rahmat bagi negeri ini berupa kekayaan alam yang tak terhitung. Hanya saja, keberkahan itu terasa jauh tatkala aturan yang diterapkan bukan aturan Allah Ta’ala.
Tidakkah kita menginginkan rahmat dan berkah itu berpadu dalam negeri ini? Allah berfirman dalam surah Al A’raf ayat 96,
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Bencana datang bersusulan seiring kezaliman yang kian menguat. Bukankah ini tanda peringatan keras untuk menghentikan segala kemaksiatan dan kezaliman akibat sistem sekuler kapitalis ini?
Sudah saatnya umat ini berbenah dengan mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya syariat kafah dalam Khilafah. ***

