Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto beserta jajaran mengamankan pelaku penebangan hutan secara liar yang berada di daerah Jambi melalui pantauan helikopter. Dan berhasil mengamankan pelaku penebangan hutan secara liar atau ilegal logging di wilayah hukum Polda Sumsel. Demikian pres release dalam gedung promoter Polda Sumsel, Kamis (03/02/2022).

Pers release tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto, Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan, Dirkrimsus, Dirpolairud, Kabid Humas, Dirjen KLHK, BKSD Sumsel, Jajaran Gakkum Polda Sumsel, media cetak, online, dan elektronik.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan ilegal logging tersebut berada di dalam hutan Jambi dan semua ini tak lepas dari kerja keras jajaran Kapolda Sumsel yang telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Ilegal logging hutan Sumatra Selatan. Para pelaku dengan cerdik membuat parit raksasa atau parit gajah sehingga dengan muda pelaku untuk melakukan aksinya dan mereka para pelaku tidak melalui jalur sungai, dengan kata lain jalur khusus. Dari pengamanan tersebut diperkirakan 3 miliar rupiah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari hasil Ilegal logging hutan secara liar.
Kapolda Sumsel mengatakan, kayu yang diamankan tersebut berkelas dan akan dibawa dari Jambi menuju Muba dan akan didistribusikan ke Palembang sebanyak 500 kubik. Untuk cukong dan pemodalnya masih dalam tahap pengejaran.
Menurut Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo, ilegal logging tersebut diketahui atas informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan perlengkapan senjata yang lengkap untuk menghadapi hal yang tidak diinginkan dan dapatlah lokasinya. ”Kami laporkan kepada Kapolda Sumsel, kata Kapolda itu kasus harus ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya. Dengan instruksi tersebut kami melakukan patroli dengan menggunakan helikopter dan menyelusuri 13 km yang ditempuh melalui jalur parit raksasa tersebut, 18 orang pelaku kami amankan di Mako Polair, barang bukti juga kami amankan di Polair. Untuk tersangka lain kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran,” jelasnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan ada 18 tersangka dari 18 tersangka tersebut mempunyai beberapa kelompok, semua sudah kita amankan dilapangan. ”Para pelaku dan perkaranya tersebut akan kita limpahkan di kejaksaan,” tegasnya.
Dir Cegah dan Lingkungan Hidup Sustyo Iriono menyampaikan, rasio keterbatasan penjaga hutan dan luasnya hutan tidak seimbang, jadi kurang pengontrolan untuk ilegal logging. ”Penebangan hutan Jambi berdampak pada kelestarian macam sumatera. Saya baru mendapat kabar masih ada macan Sumatra di hutan Jambi. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat Macan Sumatra ini,” tegas Sustyo.
Sustyo meminta para pelaku perusak lingkungan harus dihukum seberat- beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi. “Kita tidak akan mampu menegakkan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian serta TNI dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Sustyo.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menegaskan, mengenai upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan ini untuk beberapa pelaku di Muratara masih DPO. ”Kami membentuk kerja sama kepada Kapolda untuk mengejar pelaku yang DPO. Jadi ruang gerak para pelaku dapat kita persempit dengan adanya kerja sama ini,” tandasnya.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

