Kliksumatera.com, MURATARA- Selama sembilan bulan mengalami kekosongan Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya Amri Sudaryono ditetapkan sebagai Waka I DPRD Muratara. Senin (6/7/2020).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah dalam rapat paripurna DPRD mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2019 oleh Bupati Muratara sekaligus penandatanganan pengesahan Wakil Ketua I DPRD Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Efriansyah menyampaikan berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 164 ayat pada huruf A dan huruf B bahwa untuk pengisian Wakil Ketua DPRD diusulkan oleh partai Demokrat yang didukung oleh SK Gubernur.
“Maka hari ini kita tetapkan sebagai Wakil Ketua I DPRD Muratara yaitu saudara Amri Sudaryono,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD di ruang rapat paripurna gedung DPRD Muratara.
Sementara itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Muratara, H. Saidi mengatakan sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 164 huruf a dan huruf b bahwa untuk pengisian Wakil Ketua DPRD yang menjadi prinsip adalah diusulkan oleh DPC apalagi usulan DPC tersebut didukung oleh surat gubernur.
“Kami hanya menjalankan aturan yang ada, mau tidak mau kita laksanakan karena hal tersebut adalah amanat Undang Undang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan kekosongan Wakil Ketua I DPRD Muratara ini sudah berjalan selama sembilan bulan. “Kita dapat surat dari DPC Partai Demokrat hari ini juga, pas surat dari DPC tersebut masuk ke Sekretariat DPRD langsung kita tetapkan Waka I karena kita kerja profesional. Sebenarnya penyampaian dalam rapat paripurna dewan itu hanya mengumumkan saja,” tandasnya.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

