Oleh : Eci, Pendidik Palembang
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital.
Pengawasan ketat juga diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp 50,1 miliar pada triwulan I-2025. Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi ke psikolog atau KPAI jika menemukan tanda-tanda kecanduan. (Beritasatu.com, Senin, 19/05/2025).
Kita tidak memungkiri bahwa dekatnya anak dan remaja dengan dunia digital telah menjadi pintu masuk utama judi online kepada mereka. Berawal dari bermain game, lalu muncul perasaan senang yang berlanjut hingga ketagihan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari permainan gim. Akhirnya, anak dan remaja menjadi penasaran untuk mendapatkan sejumlah besar uang hanya melalui permainan.
Inilah wujud kebebasan perilaku dalam paham kapitalisme sekuler. Siapa pun bebas menggunakan fasilitas milikinya dan mengakses konten apa pun, termasuk judi. Begitu pula para pemilik usaha judi, mereka mendapatkan kebebasan mempromosikan usaha judinya kepada siapa pun, termasuk anak dan remaja muslim. Sekularisme sejatinya tidak pernah menginginkan ada aturan agama dalam setiap aktivitas manusia, terlebih jika dipandang ini hanya sebuah permainan.
Islam harus dihadirkan untuk menyolusi permasalahan judi online yang ditimbulkan oleh paham kapitalisme sekuler. Setiap keluarga muslim harus mengagendakan pembinaan Islam sejak dini kepada anak-anak mereka. Dengan demikian, mereka akan paham bahwa perbuatan apa pun harus terikat pada syariat Islam. Bahkan, orang tua dan orang-orang dewasa di sekitar remaja juga seharusnya mengikuti pembinaan Islam. Dengan demikian, semua satu frekuensi dalam memahami realitas apa pun yang dihadapi. Remaja pun akan dapat bersikap benar dalam menggunakan fasilitas yang dimilikinya.
Ajaran Islam mengategorikan judi sebagai dosa besar. Judi haram dan harus dihindari oleh setiap muslim, terlebih yang sudah balig dan berakal. Oleh karenanya, anak dan remaja harus dipahamkan tentang kemaksiatan judi sejak dini. Judi termasuk perbuatan setan, maka neraka adalah tempat kembali bagi para pelakunya.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al Maidah: 90—91).
Tentu pembinaan ini harus berlangsung terus-menerus. Ini karena beragam kemaksiatan, termasuk judi dengan aneka kemasannya, masih terus dijajakan di hadapan remaja muslim melalui layar smartphone. Pembinaan Islam akan senantiasa menguatkan keimanan dan mengingatkan remaja agar selalu terikat hukum syarak.
Harus ada kebiasaan saling mengingatkan dalam pertemanan remaja muslim. Mereka harus paham bahwa teman yang baik bukanlah yang selalu memuji dan membenarkan apa pun perbuatannya. Namun, teman yang baik sejatinya adalah orang yang tidak bosan mengingatkan jika terjadi kesalahan dan selalu mengajak kepada kebaikan.
Allah SWT berfirman, “Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.” (QS Al Ashr: 1—3).
Remaja muslim harus berani memutuskan untuk berteman dengan orang yang membuatnya makin taat dan bertakwa. Sesungguhnya, ketakwaan individu akan menjadi benteng pertama agar terhindar dari judi online.
Selain itu, keluarga dan masyarakat harus mengontrol remaja saat mereka menggunakan fasilitas digital yang ada. Termasuk juga mengontrol keberlangsungan pembinaan Islam di setiap segmen, khususnya pembinaan Islam bagi remaja muslim. Potensi dan kreativitas digital yang dimiliki remaja harus diarahkan dan diberdayakan untuk kebangkitan Islam. Tentu ini akan menjadi amal saleh bagi remaja muslim
Bagaimana pun, negara berperan sangat besar dalam menyelamatkan generasi muda dari judi. Negara berkuasa membatasi dan mengontrol setiap konten internet yang bisa diakses oleh warga negaranya, termasuk konten haram yang tidak boleh tayang.
Negara juga bertanggung jawab terhadap masa depan bangsanya. Bagaimana masa depan sebuah bangsa jika generasi mudanya kecanduan judi online? Kemajuan seperti apa yang diharapkan? Justru terjadi berbagai kerusakan, kemunduran, dan persoalan kehidupan yang makin kompleks. Selain itu, kemaksiatan yang ada akan menutup tercurahnya keberkahan bagi penduduk negeri ini.
Harus dipahami, selama paham kapitalisme sekuler masih dianut negara, akan sulit membasmi kemaksiatan, termasuk aktivitas judi. Hanya negara yang berlandaskan akidah Islam dan menerapkan hukum Allah secara kafah, yakni menyeluruh di seluruh lini kehidupan, yang akan mampu menghilangkan kemaksiatan ini. Negara seperti ini sangat peduli terhadap masa depan bangsanya yang didukung ketakwaan generasi mudanya. Sudah selayaknya kaum muslim merindukan dan memperjuangkan tegaknya negara ideal ini.
Allah SWT berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al A’raf: 96). Wallahualam bissawab.

