Kliksumatera.com, BANYUASIN- Sempat DPO, akhirnya Aben Suryadi warga Dusun satu Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang belakangan ini sangat diburu oleh Polda Sumatera Selatan dikarenakan menyebarkan informasi hoax terhadap instansi kepolisian, kini telah menyerahkan diri ke Polres Banyuasin.
Aben diserahkan oleh pihak keluarga dengan Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan SH didampingi Kanit Polsek Rantau Bayur Aipda Teguh Santoso SH dan tokoh masyarakat, Rabu (09/06/2021) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajarannya kemudian menyambut dengan baik kedatangan Aben Suryadi.
“Sempat kita cari di Desa Tebing Abang, kemudian diserahkan sama keluarga didampingi langsung oleh Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan SH di Polres Banyuasin dan juga tokoh masyarakat Tebing Abang. ‘Kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta fisik semua dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Dalam hal ini, jelas Kapolres Banyuasin Aben Suryadi satu perkara dengan Roni Paslah yang sebelumnya telah menyerahkan diri bisa dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 216 tentang melawan aturan undang–undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat kepolisian negara republik Indonesia.
Dan ditambah lagi Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum. “Status DPO terhadap Roni Paslah dan Aben Suryadi ditetapkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) Sumsel, lebih detailya lagi dari Humas Polda Sumsel. Saat ini kita akan menyerahkannya ke Polda Sumsel,” jelasnya.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, Polres Banyuasin, Pemkab Banyuasin, Kejari dan pihak terkait. Saya akan bertanggung jawab dan saya minta maaf kepada Bapak Kapolres, maaf juga ke Polres Banyuasin, harapan saya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kita buktikan wartawan itu Independent,”katanya dengan berlinang air mata.
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali