Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

0
44

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Meski dianggap membahayakan kesehatan masyarakat dengan menjual ribuan obat-obatan tanpa ilegal, namun seorang pemilik toko farmasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini dihukum lebih rendah dari ancaman pidana penuntut umum.

Ya, pemilik toko farmasi atau obat-obatan di Kabupaten PALI bernama Nicholas D Pasaribu, pada sidang yang digelar di PN Palembang Senin 7 Mei 2024 dijatuhi pidana hanya 7 bulan penjara. “Menghukum terdakwa Nicholas D Pasaribu dengan pidana 7 bulan penjara,” tegas hakim ketua.

Vonis pidana terhadap Nicholas D Pasaribu alias Nico ini, diketahui lebih rendah dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 bulan penjara.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Nurhadi SH MH, mengatakan sependapat dengan uraian tuntutan JPU bahwa terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang tentang kesehatan.

Terdakwa Nico, dalam amar putusannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nico secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.

Terdakwa Nico juga dinilai tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Padahal, masih dalam pertimbangan vonis pidananya menurut majelis hakim terdakwa Nicholas D Pasaribu dalam menjual obat-obat keras ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Nicholas D Pasaribu merupakan pemilik toko farmasi bernama Toko Cahaya Baru Jalan Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Bahwa bermula pada sekira bulan Mei 2022, terdakwa Nicholas D Pasaribu mulai menyewa dan membuka sebuah ruko untuk berjualan obat-obatan ilegal.

Ditangkapnya terdakwa Nicholas D Pasaribu, pada sekira bulan November 2023 seorang saksi bernama petugas BPOM Sumsel melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Adapun obat yang bakal dibeli oleh petugas BPOM yang menyamar yakni sejenis obat keras Samcodin yang harus ada izin edar serta harus dengan resep dokter.

Namun, pada saat itu seorang karyawan penjaga toko milik terdakwa Nicholas D Pasaribu mengaku tidak menjual obat tersebut.

Sehingga, petugas yang menyamar tersebut mengalihkan pembelian ke merk obat keras lainnya seperti Amoxilin Tablet dan Paraflu yang dibeli seharga Rp 18.000.

Mendapati adanya penjualan obat keras ilegal tersebut seperti Amoxilin, petugas BPOM pun melaporkan PPNS Balai Besar POM di Palembang.

Atas laporan itu, bersama dengan petugas BBPOM Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko obat milik terdakwa.

Bahwa pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdakwa Nicholas d Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan sedang berada didalam toko.

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan obat keras ilegal.

Adapun rinciannya yakni obat keras dengan logo lingkaran merah, lalu obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru sebanyak 24 jenis serta dokumen dan catatan pembelian obat.

Obat-obat ilegal tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.

Bahwa obat-obatan yang di temukan di dalam Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut, adalah obat-obatan golongan obat keras sebanyak 150 macam dan obat bebas terbatas sebanyak 95 macam jenis obat ilegal.

Sementara, dirangkum dari berbagai sumber informasi berikut ini ada beberapa dampak yang terjadi akibat peredaran obat ilegal atau obat palsu untuk konsumen.

1. Tidak Mencapai Sasaran Pengobatan

Tujuan memberikan obat adalah untuk mengurangi resiko dan menyembuhkan penyakit. Namun, dengan adanya obat ilegal dan obat palsu, maka sasaran pengobatan tidak tercapai sesuai dengan harapan.

Umumnya, kondisi ini terjadi pada konsumen atau pasien yang harus mengkonsumsi obat dalam jangka panjang. Contohnya penderita diabetes, stroke, dan jantung.

2. Terjadi Resistensi

Resistensi adalah efek kekebalan penyebab penyakit akibat pemakaian obat dengan kadar yang tidak sesuai. Contohnya adalah penggunaan obat antibiotik.

3. Menimbulkan Penyakit Lain

Penggunaan obat ilegal dan obat palsu dapat menimbulkan penyakit lain yang tidak ada sebelumnya. Contohnya ialah obat dapat memberikan efek alergi.

4. Memberikan Kerugian

Konsumen yang membeli obat ilegal sering tidak menimbulkan efek pengobatan. Akibatnya, konsumen harus membeli obat lagi untuk mengobati penyakitnya. Tentu saja dalam kondisi ini akan memberikan kerugian pada konsumen.

5. Menimbulkan Kematian

Mengonsumsi obat ilegal sangat mungkin menimbulkan dampak yang paling fatal yaitu kematian.

Lantas sangsi apa yang umumnya dijatuhkan terhadap pengedar obat ilegal?

Peredaran obat ilegal membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan sanksi untuk yang membuat maupun mengedarkan obat ilegal.

Sanksi yang diberikan hendaknya dijalankan sesuai dengan undang-undang untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha.

Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan, sanksi untuk pelaku usaha pembuat dan pengedar obat ilegal banyak yang tidak sesuai.

Kondisi tersebut justru akan mempermudah dan membuka jalan peredaran obat ilegal.

Sanksi pengedaran obat ilegal tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 62.

Sementara bagi pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam memperoleh pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here