Oleh : Rindah
Judi online telah menjadi fenomena yang meresahkan dalam masyarakat saat ini, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah meningkatnya partisipasi anak-anak dalam aktivitas perjudian tersebut.
Beberapa anak pada usia Sekolah Dasar didiagnosis mengalami kecanduan judi online karena terpapar konten live streaming dari para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot (Dikutip dari BBC, 23 November 2023).
Berita dari BBC Indonesia mengungkapkan bahwa laporan terbaru dari PPATK menunjukkan adanya keterlibatan 2,7 juta penduduk Indonesia dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta di antaranya terdiri dari ibu rumah tangga dan pelajar.
Menariknya, pelajar yang terlibat dalam judi online ini mencakup anak-anak dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga mahasiswa, dengan penghasilan di bawah Rp100.000 (dikutip dari Edukasi.okezone 28 November 2023).
Komisioner KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa industri judi online telah mengincar anak-anak karena adanya hambatan dalam menarik perhatian orang dewasa.
Celah dalam dunia judi online dieksploitasi dengan memasukkan gambar figur publik, artis, karakter kartun, dan isu-isu terkini. Hal ini mencerminkan sisi gelap dari kapitalisme, yang mengambil keuntungan dari siapa pun yang dapat memberikan profit, bahkan jika itu berarti merusak generasi muda bangsa.
Komisioner KPAI dari Sub Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, mengungkapkan bahwa terdapat dampak yang sangat serius jika anak-anak terpapar bahkan sampai kecanduan judi online.
Menurutnya, ahli-ahli mencatat bahwa anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam judi online cenderung sulit untuk menghentikan aktivitas tersebut. Selain itu, terjadi penurunan aktivitas fisik pada anak-anak yang terpapar judi online.
Dampak-dampak ini menjadi sangat mengkhawatirkan dan menyoroti urgensi perlindungan anak-anak dari bahaya judi online.
Menurut Kawiyan, kondisi tersebut disebabkan oleh fakta bahwa anak-anak menghabiskan banyak waktu untuk bermain dan memantau perkembangan judi online.
Pada hari Kamis, 21 September 2023, ia menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa selain itu, anak-anak yang terlibat dalam judi online juga cenderung menjadi boros dan sulit untuk berhemat.
Uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain, seperti pendidikan atau kebutuhan sehari-hari, malah digunakan untuk berjudi online, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya potensi bahwa anak-anak yang terlibat dalam judi online dapat menyalahgunakan uang orang tua mereka.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka akan mencoba mendapatkan uang dari berbagai sumber, termasuk dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, keterlibatan anak-anak dalam judi online bukan hanya mengancam kesejahteraan finansial mereka, tetapi juga menimbulkan risiko perilaku yang melanggar norma dan hukum.
Berangkat dari fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya, dapat dipahami bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya judi online pada anak-anak adalah peran keluarga. Keluarga memiliki dampak signifikan dalam membentuk perilaku dan nilai-nilai anak-anak, dan melalui beberapa elemen seperti kurangnya dalam mendidik anak, kurangnya pengawasan, ketidaktahuan orang tua, atau bahkan tekanan finansial, anak-anak menjadi rentan terhadap pengaruh negatif judi online.
Penggunaan gawai yang tidak terkontrol menjadi penyebab anak-anak dapat mengakses berbagai konten di dunia digital dengan bebas.
Faktor kedua yang memengaruhi banyaknya anak-anak yang terlibat dalam judi online adalah lingkungan di sekitarnya atau masyarakat di mana mereka tinggal. Ini berarti tempat anak-anak tinggal, seperti sekolah, rumah, dan komunitas, bisa memberikan pengaruh besar pada kecenderungan mereka terlibat dalam judi online. Sebuah masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme cenderung seringkali lebih mementingkan diri sendiri dan kurang peduli terhadap urusan orang lain.
Dalam sistem yang bersifat sekuler, tidak ada kecenderungan untuk mendorong kebaikan atau mencegah kerusakan. Masyarakat seringkali acuh jika melihat kemungkinan terjadi tindakan kurang baik di depan mereka.
Faktor ketiga adalah faktor negara, negara memiliki tanggung jawab untuk membuat dan menegakkan hukum yang dapat melindungi anak-anak dari dampak buruk judi online.
Jika judi online telah merambah ke ranah anak-anak, ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan peran pelindung generasi muda. Bahkan beberapa artis malah menjadi influencer judi online, menandakan negara masih kurang dalam memberantas judi online. Terlebih hukum yang dibuat tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku kejahatan.
Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat mungkin menganggap judi online sebagai hal yang wajar, bukan perilaku yang perlu dihindari. Bahkan, ada pandangan bahwa judi online dianggap sebagai solusi untuk masalah keuangan, sehingga beberapa orang memilih jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan instan.
Solusi Dalam Islam
Islam menjaga generasi dengan baik dengan sebuah sistem yang sempurna dan komprehensif yaitu dengan menerapkan islam secara kaffah melalui khilafah islamiyah.
Karena faktanya sistem sekuler yang sedang dianut sekarang malah semakin membuat rusaknya generasi, sistem sekuler yang mengesampingkan peran agama dalan kehidupan, khususnya Islam sebagai pandangan hidup, islam sering dianggap tidak relevan dan ketinggalan zaman.
Namun fakta sejarah membuktikan sebaliknya, sistem dan peradaban Islam cemerlang sejak dulu dan telah berhasil menciptakan generasi yang hebat dan luar biasa baik dunia maupun akhirat.
Islam dapat membentuk generasi yang berakhlak baik, bukan generasi yang terjerumus dalam kecanduan permainan video atau judi. Keberhasilan Islam dalam mendidik generasi yang menghayati ajaran Al-Quran adalah kunci utama dalam melindungi mereka dari perbuatan dosa.
Dalam sistem Islam hal pertama yang akan dilakukan adalah penerapan sistem pendidikan yang didasarkan pada ajaran Islam di semua lapisan masyarakat, termasuk di dalam keluarga.
Di dalam lingkungan keluarga, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak-anak agar menjadi hamba Allah yang taat, menjauhi perbuatan dosa, dan aktif dalam beribadah. Orang tua perlu mengenalkan identitas anak-anak sebagai hamba Allah yang patuh, dan ini menjadi tanggung jawab mereka dalam membentuk generasi yang taat terhadap perintah dan larangan Allah SWT.
Kemudian dalam masyarakat menjadi pelaku dakwah dengan aktif menyampaikan kebaikan dan menolak kemungkaran. Tidak memaklumi perilaku maksiat disekitarnya, Sehingga akan terbentuk suasana keimanan di masyarakat tempata anak-anak tumbuh dan akan terhindar dari perilaku buruk dan tumbuh sebagai individu yang soleh dan solehah.
Selain itu negara wajib untuk menutup akses judi online bagi masyarakat dan melarang konten yang mengandung keharaman atau tidak mendidik. Islam tidak memberi ruang untuk perilaku maksiat. Negara juga harus memberlakukan sanksi hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku kriminal dan yang terlibat dalam kemaksiatan.
Negara harus memastikan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, kemudahan mencari nafkah, dan akses yang mudah. Dengan demikian, masalah ekonomi tidak lagi menjadi alasan untuk terlibat dalam judi online. Hal tersebut hanya dapat berjalan dengan baik dan maksimal hanya jika dengan menerapkan sistem islam kaffah. Allahualam Bishowab.

