Kliksumatera.com, MURATARA – Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) tidak memperkenankan,akan tetapi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap menganggarkan belanja papan bunga ucapan dengan nilai anggaran yang cukup fantastis, Senin (27/04).
Diterangkan Febri HR, pemuda yang selalu menyuarakan antikorupsi di wilayah MLM (Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara) baru kali ini mendengar pemerintah daerah menganggarkan papan bunga ucapan dengan nilai anggaran yang tak main-main.
Diketahui melalui Website Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Muratara, di tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Sekretariat Daerah, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) telah menganggarkan belanja papan bunga ucapan sebesar Rp. 405.816.000. Metode pemilihan yang dilakukan menggunakan metode penunjukan langsung (PL).
“Pengadaan papan bunga ucapan dengan nilai anggaran mencapai 400 jutaan lebih ini cukup wow, baru kali ini saya mendengar ada pengadaan papan bunga ucapansampai ratusan juta. Selama ini yang saya tahu ada pengadaan papan bunga ucapan itu didalam kegiatan dengan judul besar yakni Dokumentasi dan Publikasi, tidak seperti ini,” terang Febri HR.
Selanjutnya, Febri HR juga menanyakan alasan atau dasar hukum sehingga harus menggunakan metode pemilihan langsung.
“Berdasarkan Keppres saja sudah jelas tidak diperkenankan melakukan penganggaran atau pengeluaran untuk kegiatan ini, lalu alasan mereka untuk menganggarkan kegiatan ini apa, dan alasan dari metode pemilihan langsung apa? Pemilihan atau Penunjukan Langsung itu harus ada alasan atau dasar hukum Penunjukan Langsung, Penunjukan Langsung ini harus kepada penyedia yang berkompeten bukan untuk tujuan Kolusi dan Nepotisme, terus harus dipastikan harga tidak di mark up,” jelas Febri HR.
Tak hanya itu, jika kegiatan ini jalan. Febri juga menanyakan seperti mana Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. “Banyak lho 400 juta itu, pasaran papan ucapan itu untuk yang besar atau 2 papan gandeng harga nya kalau tidak salah di pasaran senilai 500 ribu, nah kalau 500 ribu dikalikan 400 juta berapa banyak itu papan ucapan yang harus diicapkan Pemkab Muratara, masak HUT Muratara yang ngucapinnya Pemkab Muratara sendiri. Terus untuk ucapan bela sungkawa, emangnya tau dalam setahun itu berapa banyak yang meninggal. Kegiatan ini jelas perlu dipertanyakan, dan perlu pihak penegak hukum untuk menganalisa nya jika nanti ada laporan yang masuk terkait kegiatan ini,” Tutup Pemuda yang tak bosan menyuarakan anti korupsi di wilayah MLM
Sementara itu diketahui di dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 didalam Pasal 13 huruf b, tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk salah satunya karangan bunga.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara dan Kepala Bagian (Kabag) Prokopim belum bisa dihubungi untuk meminta tanggapan dan klarifikasinya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali