Kliksumatera.com, LAHAT- Anjloknya harga TBS (tandan buah segar) saat ini yang semula melambung hingga 3.500/kg kini anjlok hingga ke harga 1.000/kg menjadikan Petani Sawit dibuat kalang-kabut untuk menjual hasil dari kebunnya ke Pengepul dengan kuota terbatas serta larangan ekspor migor dan CPO. Hal ini memicu Dewan Pimpinan Daerah Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Lahat yang diketuai Suwandi melakukan aksi damai ke Pemkab Lahat.
Adapun tuntutan aksi mereka adalah:
1. Meminta Bupati Lahat untuk mengambil kebijakan terhadap turunnya harga TBS Sawit di Kabupaten Lahat;
2. Meminta Bupati Lahat untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang kebijakan Larangan Ekspor Sawit dan Produk Minyak Goreng serta bahan bakunya;
3. Meminta Bupati Lahat untuk mencabut izin PKS yang membeli dengan sangat murah TBS petani sawit;
Tujuan Aksi di antaranya adalah :
– Meminta Presiden Joko Widodo, melalui Bupati, untuk meninjau ulang Kebijakan Larangan Ekspor Sawit dan Produk Minyak Goreng serta Bahan Bakunya karena dampaknya langsung ke harga TBS Petani;
– Meminta Bupati mendukung distribusi MGS terkhusus yang subsidi BPDPKS di Kabupaten Lahat
– Meminta Bupati Lahat supaya memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan supaya melakukan investigasi ke PKS-PKS, supaya tidak secara sepihak menetapkan harga TBS Petani, namun harus sesuai dengan penetapan harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi.
Perwakilan APKASINDO ini diterima Ruang Kerja Sekda untuk mediasi yang dipimpin Sekda Kab. Lahat Candra, S.H., M.M. dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Vivi Angyama, S.STP., M.Si., Kasat Binmas Polres Lahat AKP Samsuardi, Kanit II/Ekonomi IPDA Dahyan.
Usai rapat, Pemkab akan melakukan langkah-langkah sbb:
1) Membuat surat ke Presiden RI mencabut larangan sementara Ekspor Minyak Mentah (CPO);
2) Membentuk Tim Inspeksi Mendadak
(SIDAK) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di seluruh wilayah Kabupaten Lahat;
3) Membuat surat kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tetap menerima dan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sesuau harga standar yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Prov. Sumsel;
4) Sesuai Pergub No. 20 Tahun 2020 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun disarankan petani swadaya atau Koperasi Unit Desa (KUD) untuk segera dimitrakan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
5) Mengundang pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perwakilan petani kelapa sawit di seluruh Kabupaten Lahat untuk dialog dengan bapak Bupati;
6) Berkaitan dengan distribusi minyak goreng dan pabrik minyak goreng diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi Lahat.
Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali