Kliksumatera.com, PAGARALAM- Terkait viralnya di Medsos soal pemecatan 23 orang Tenaga Honorer atau Kontrak Tenaga Kerja Sukarela (TKS), maka pihak Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam buka suara soal tersebut.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam Ardiansyah SPd saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024) mengatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dilakukan pemecatan. ”Namun berdasarkan Surat Kontrak kerja semasa Kepala Dinas sebelum dia menjabat itu tertuang di surat kontrak per bulan Januari tahun 2023 sampai 31 Desember 2023. Jadi kontrak kerja itu pertahun akan ada evaluasi dan perbaikan untuk perpanjangan sesuai kebutuhan Dinas Perpustakaan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya untuk mengevaluasi data-data para tenaga honor dan TKS. ”Mereka itu diberikan izin untuk tidak masuk dulu dan silakan buat surat secara lengkap, dan juga lampirkan apa saja capaian atau skil yang didapat dari pengalaman dan pendidikan. Makanya tidak ada pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian bagi 23 tenaga honor TKS tersebut, dan disuruh libur selama 4 hari untuk membuat ajuan surat baru, dan mulai Senin kemarin mereka sudah masuk kerja kembali. Mereka itu ditempatkan sesuai bidang dan jurusan ilmu yang didapat mereka, jangan seperti selama ini, dimana bidang arsip ditempatkan bukan bidangnya, juga sebagai sopir misalnya namun tidak punya SIM,” pungkasnya.
Laporan : 09-Fais
Posting : Imam Gazali