Kliksumatera.com, PALEMBANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Arifin Kalender.
“Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang-undangan harus dijalankan dengan selurus lurusnya,” tegasnya, Selasa (18/5).
Menurutnya, dalam UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK No 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya KPK bekerja sama dengan BKN. BKN melaksanakan test wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. “Hasilnya lulus atau memenuhi syarat 1274 orang dan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat 75 orang, tapi kenapa sekarang dipersoalkan, karena materi test wawasan kebangsaan yang disalahkan,” katanya.
Yang memenuhi syarat justru lebih banyak 1274 orang, artinya menurut Arifin alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. “Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah, BKN bersama Tim Assesment yang profesional. Dari 1351 peserta yang di tes dalam TWK yang tidak memenuhi syarat hanya 75 orang, sedangkan yang memenuhi syarat 1274 orang. Kita harus akui dan menghormati juga bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Buktinya banyak yang lulus sebanyak 1274 orang,” ujarnya.
Dan bagi yang tidak penuhi syarat menurutnya harusnya ksatria tidak perlu menyalahkan materinya atau salahkan orang lain, tapi harusnya introspeksi ke dirinya sendiri kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa.
“Jangan sampai kita tergiring pada upaya menggiring opini bahwa justru yang memenuhi syarat 1274 peserta dianggap yang bermasalah,” tandasnya.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali