Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pemerintah mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat dengan mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Palembang melakukan kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Pertanahan Kota Palembang (01/03).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Umum Hawa Meilina menyambut baik instruksi tersebut yang mana per 1 Maret 2022 sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah yaitu wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN KIS. Aturan tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/11/2022 yang tujuan adalah baik yaitu memastikan setiap penduduk Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko menjelaskan bahwa Intruksi Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. ”Yang mana peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan mengharapkan semua pemangku kepentingan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022,” papar Rudhy.
Lebih lanjut Rudhy mengatakan bahwa untuk memastikan penerapan Inpres tersebut berjalan dengan baik, kami selaku Badan Penyelenggara menempatkan satu orang perwakilan di tiap-tiap kantor ATR BPN yang ada selama satu minggu ke depan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. Selain itu BPJS Kesehatan telah memberikan link portal yang dapat diakses oleh petugas BPN untuk mengecek status dari peserta JKN-KIS itu sendiri dan terhadap peserta yang menemui kendala di lapangan dapat berkoordinasi dengan petugas yang ada di Kantor ATR BPN setempat.
Laporan : Yudi/Rilis
Posting : Imam Ghazali