Oleh: Emmy Rina Subki
Baru-baru ini muncul agama baru, yakni Baha’i. Hal ini menjadi perbincangan hangat di semua kalangan, bahkan menuai banyak komentar di warganet. Betapa tidak setelah munculnya video yang menyatakan ucapan selamat hari raya Nauruz dari menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Mengingat Agama Baha’i bukanlah agama yang diakui di negara saat ini. Hai ini pun menjadi kecaman para netizen dengan sikap pemerintah yang terlalu berani mengakui keberadaan agama tersebut.
Menurut sejarah, agama Baha’i lahir pada 23 Mei 1844 di Persia, sekarang dikenal dengan nama Iran. Agama Baha’i dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Keduanya mengadakan perjalanan keliling India, Burma (Myanmar), Singapura, dan Indonesia. CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Di seluruh dunia, ada sekitar 6 juta orang penganut Baha’i yang tersebar di 191 negara. Di Indonesia, penganut Baha’i disebut berjumlah sekitar 5.000 orang, ada di 29 provinsi. Baha’i pun mendapat perlindungan dari negara.
Berdasarkan Penelitian yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2014 mengatakan bahwa agama Baha’i dilindungi sesuai undang-undang negara Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2014 menerima ajaran Baha’i ini.
Demokrasi Lahirkan Kebebasan
Dalam sistem demokrasi, kebebasan beragama merupakan hal yang harus dijamin oleh pemerintah. Setiap individu berhak untuk memeluk agama dan keyakinan sesuai dengan keinginannya tanpa ada paksaan. Karena hal ini dilindungi oleh konstitusi.
Maka tidak heran jika ada yang mengecam sikap para penguasa, karena mereka berlindung di balik undang-undang (konstitusi).
Kebebasan beragana yang lahir dari sistem demokrasi liberalisme ini telah memberi peluang munculnya agama baru yang mengaburkan dan menyesatkan akidah Islam yang lurus. Sistem ini pun terbukti telah gagal menjaga umat dari penyesatan dan pengerusakan akidah.
Terlebih kemunculan ajaran Baha’i ini disebabkan pemimpin yang mencampakkan peran agama dari kehidupan beragama. Sehingga banyak bermunculan agama agama-agama baru dengan mengatasnamakan kebebasan yang tanpa batas. Umat diberikan kebebasan untuk membuat agama baru bahkan tidak beragama sekalipun. Hal ini tentunya akan banyak menodai ajaran agama Islam. Padahal telah jelas bahwa agama yang diridai di sisi Allah SWT adalah Islam.
Islam Penjaga Akidah
Islam menjamin kebebasan beragama dan menghormati pemeluk agama lain, namun bukan berarti membiarkan tanpa aturan yang jelas dan tegas. Islam menjamin keadilan bagi seluruh penganut agama di luar Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melukai dan mencederai akidah umat Islam. Namun yang pasti keberadaan agama yang diridhoi Allah hanyalah Islam.
Seperti Firman Allah dalam QS Ali ‘Imran Ayat 19, yang artinya: “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.”
Ketiadaan pemimpin yang tidak melindungi akidah rakyatnya tentu menjadi persoalan besar dan harus di hentikan. Jalan satu-satunya yaitu dengan mengembalikan peran agama di kehidupan ini, yakni hanya Islam yang dapat menghentikan kesesatan dan kerusakan akidah ini. Islam akan melindungi akidah, jiwa, dan harta rakyatnya.
Wallahu alam bissawab.

