Oleh : Ummu Aziz
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tema Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah. Tema tersebut adalah “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.
“Pada awalnya AICIS tahun ini mengusung tema public policy saja. Dan tema itu sudah disiapkan oleh panitia sejak sebelum pandemi Covid-19,” kata Menag di Solo, Senin 25 Oktober 2021. Ajang ini dibuka Wapres KH Ma’ruf Amin.( www.ngopibareng.id/ 25 Oktober 2021)
Menanggapi cendekiawan muslim Ustaz H. M. Ismail Yusanto mengungkapkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang rekontekstualisasi fikih memosisikan Islam sebagai objek yang diatur.
“Rekontekstualisasi ini sejatinya memosisikan Islam sebagai objek yang diatur atau disesuaikan. Akibatnya, Islam menjadi ditekuk-tekuk sesuai kepentingan yang punya kekuasaan,” terangnya dalam “Fokus: Kontekstualisasi Fikih, Adakah?” di YouTube UIY Official, Ahad (31/10/2021).
Ia menegaskan sebenarnya akarnya adalah pertarungan ide, standing position-nya dimana. “Basisnya Islam atau bukan Islam. Ketika basisnya bukan Islam, maka Islam hanya menjadi objek, sekadar faktor yang memberikan keuntungan atau kerugian. Jadi, pernyataan Menag tersebut karena mengangap Islam memberikan kerugian. Sedangkan, kalau basisnya Islam maka jelas memandang semua persoalan dengan kacamata Islam sehingga dakwah membawa dunia ini ke arah Islam,” jelasnya.
Bukan Gagasan Baru
Rekontekstualisasi fikih sebagaimana gagasan Menag sejatinya bukan gagasan baru. Istilah ini semakna dengan gagasan reinterpretasi atau rekonstruksi fikih yang sering kali diungkap oleh kalangan Islam liberal seperti Gus Dur, Nurcholish Madjid, Masdar F. Mas’udi, Amina Wadud, Mohammed Arkoun, dan lainnya.
Spiritnya sendiri senapas dengan gagasan yang lahir pada masa-masa kemunduran Islam, terutama jelang dan beberapa saat setelah keruntuhan Khilafah. Saat itu, misalnya, dikenal nama Qasim Amin, Fazlur Rahman, Fattima Mernissi, Ali Abdul Raziq, dan lain-lain.
Jauh sebelum itu, kelemahan memang sudah menghinggapi tubuh kaum muslimin. Keterikatan mereka dengan syariat makin longgar sejalan dengan upaya Barat melancarkan serangan pemikiran dan budaya sekuler ke dunia Islam. Inilah sekuel baru Perang Salib yang ketika bertumpu pada perang fisik selalu dimenangkan oleh umat Islam.
Melalui perang pemikiran dan budaya (ghazw al-fikr wa ats-tsaqafi), Barat berhasil menanamkan racun pemikiran bahwa berpegang teguh pada agama merupakan sumber kemunduran. Lalu mereka menyebut gerakan melepas keterikatan pada syariat itu sebagai reformasi, modernisasi, tajdid, atau “pembaharuan”. Muncullah dari perang pemikiran ini yang disebut dengan “perang istilah” (harbul musthalahah).
Hakikat Rekontekstualisasi
Maksud dari rekontekstualisasi fikih sejatinya adalah melepas keterikatan umat dari syariat Islam kafah. Karena meski yang mereka tohok adalah ortodoksi syariat Islam di era klasik, hakikatnya mereka sedang mengebiri ajaran Islam menjadi sebatas nilai-nilai moral.
Mereka beranggapan bahwa agama sejatinya merupakan kumpulan norma semata-mata, sementara norma merupakan respons terhadap fakta. Oleh karenanya, menurut mereka, umat harus fokus pada tujuan norma agama atau maqashid asy-syari’ah, bukan pada fikihnya.
Syariat Islam Jaminan Kemuliaan
Islam adalah din yang datang dari Allah Swt., Zat Yang Maha Mencipta, Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna. Islam adalah sebuah ideologi yang mampu menjawab seluruh problematik umat dari masa ke masa.
Hal ini terkait karakter Islam yang memiliki fleksibilitas hukum luar biasa. Terutama karena sumber hukumnya adalah nas-nas yang bersifat global (mujmal) dan general (‘aam) yang memungkinkan bagi para mujtahid melakukan penggalian untuk menghukumi setiap persoalan yang muncul.
Namun, fleksibilitas ini tentu bukan berarti syariat tunduk pada realitas, lalu bisa melar dan diubah-ubah hingga hilang eksistensinya. Proses ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid mengharuskan syarat ketat dan ada adab-adab ilmiah yang tak boleh dilanggar.
Sungguh, kehidupan umat di masa lalu layak menjadi ibrah. Saat mereka berpegang teguh pada syariat Islam, umat Islam hidup penuh kemuliaan. Mereka mampu menjawab semua tantangan zaman dan mampu tampil sebagai pemimpin peradaban cemerlang.
Cukuplah ayat Allah ini kita renungkan,
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al Maidah: 49).

