Bandar Narkoba Ditangkap Saat Berada di Warnet

0
461

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG – Satuan Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap 1 (satu) tersangka terduga bandar Narkoba Berinisial ‘H’ di salah satu warnet di daerah Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/02/21).

Satnarkoba Reskrim Kapolres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh AKP Wanda Dhira Bernard berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari tersangka. Dengan total 2,4 gram yang dibungkus dengan plastik klip.

“Saya beserta anggota telah berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ‘H’ dengan barang bukti paket sabu kurang lebih sekitar 1,3 gram,” ujar Wanda kepada awak Media.

Lanjut Wanda pada saat panangkapan di TKP, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga mengakibatkan salah satu anggota kami luka lecet, akan tetapi pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Empat Lawang.

“Tersangka sempat melakukan perlawanan pada saat penangkapan berlangsung. Dimana anggota kami ada yang mengalami luka lecet di bagian leher, akan tetapi kami berhasil membekuk dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Empat Lawang,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, lalu langsung digeledah rumah tersangka di daerah JayaLoka Kec. Tebing Tinggi dan kembali mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,1 gram. Jadi, total narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 2,4 gram.

Atas kasus ini, tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Laporan : B4R
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here