Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Peneliti ahli madya dari pusat riset limnologi dan sumber daya air BRIN, Yus Budiono menyebut ada empat faktor banjir di wilayah Jabodetabek, yakni penurunan muka tanah, perubahan tata guna lahan, kenaikan muka air laut, dan fenomena cuaca ekstrem. Hasil risetnya, penyebab utama meningkatnya resiko banjir di Jabodetabek ialah penurunan muka tanah yang berkontribusi sampai 145 persen terhadap peningkatan resiko banjir.
Kemudian, perubahan tata guna lahan, lanjutnya tak terkendali sehingga meningkatkan resiko banjir sampai 12 persen, sementara kenaikan muka air laut hanya berdampak tiga persen.Yus menegaskan, banjir di Jabodetabek bisa masuk dalam kategori tiga jenis utama, yaitu banjir akibat hujan lokal, banjir akibat luapan sungai, dan banjir akibat pasang laut.(Tribun Jabar, Minggu, 9/03/2025 )
Terjadinya banjir berulang bukan semata karena curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai. Namun, akar masalahnya adalah kebijakan pembangunan kapitalistik yang telah mengabaikan lingkungan dan dampaknya pada masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor diperkirakan telah mencapai 65%. Ini artinya sudah lebih dari separuh kawasan Puncak yang telah mengalami kerusakan serius.
Atas nama pertumbuhan ekonomi, para pengusaha melakukan alih fungsi hutan menjadi permukiman dan tempat wisata. Hal ini terjadi terus-menerus dan masif sehingga menurunkan kemampuan tanah untuk menyerap air hujan.
Miris, alih-alih menghentikan alih fungsi hutan dan pembangunan yang merusak lingkungan, pemerintah justru memberikan izin pembangunan masif di hulu. Demi mengejar peningkatan pendapatan daerah, pemerintah memberi izin deforestasi dan alih fungsi lahan. Tampak bahwa kebijakan pemerintah lebih memihak pada pengusaha dan tidak memedulikan penderitaan rakyat.
Ini tidak lepas dari karakter pejabat yang kapitalistik, yaitu mencari keuntungan pribadi dari jabatannya dan abai terhadap rakyat yang seharusnya ia lindungi. Penguasa kapitalistik merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalistik.
Lahirlah penguasa khas kapitalisme yang tidak berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat), tetapi malah menjadi “pebisnis” yang sibuk memperkaya diri sendiri. Kalaupun ada pernyataan atau kebijakan pejabat yang menunjukkan simpati pada korban banjir, sifatnya pencitraan belaka dan tidak menyentuh akar masalahnya. Akibatnya, persoalan banjir tidak kunjung usai. Ini sungguh berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam.
Penyelesaian banjir dalam Khilafah dilakukan secara sistemis, yaitu dengan menerapkan sistem Islam kafah. Hal itu berawal dari visi negara sebagai pengelola bumi Allah sehingga tidak akan pernah membuat aturan dan kebijakan yang merusak bumi. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Juga firman-Nya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Ketika saat ini terjadi bencana yang demikian hebatnya, patut disadari bahwa itu merupakan kerusakan yang disebabkan manusia tidak mau menjalankan syariat Allah Taala, sebagaimana firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).
Khilafah akan melakukan mitigasi bencana banjir sebelum (pencegahan) dan sesudah terjadi bencana. Untuk mencegah banjir, Khilafah akan menjalankan politik pembangunan dan tata kota yang memperhatikan pelestarian lingkungan. Daerah resapan air akan dijaga dan dilindungi sehingga fungsinya terjaga secara optimal. Khilafah akan melarang penggunaan daerah resapan air untuk permukiman, tempat wisata, maupun yang lainnya. Alih fungsi hutan akan dilakukan dengan cara saksama berdasarkan perhitungan para ahli sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Khilafah juga melakukan pengawasan terhadap keoptimalan fungsi bendungan, sungai, saluran air, dan sarana lain yang merupakan jalur lewatnya air. Selain menempatkan petugas pemantau, Khilafah juga akan menggunakan kamera pengawas yang melaporkan perkembangan ketinggian air secara real-time.
Jika ketinggian air perlu diwaspadai, masyarakat akan diberikan informasi. Negara juga segera melakukan langkah-langkah untuk mengalirkan air ke lokasi yang memungkinkan, sekaligus bersiap-siap mengungsikan warga ke tempat aman jika kondisi makin buruk.
Jika terjadi sedimentasi sungai, negara akan melakukan pengerukan. Jika banyak eceng gondok maupun sampah yang menyumbat saluran, akan dibersihkan. Daerah yang gundul akan ditanami kembali dengan pepohonan yang akarnya efektif menahan air.
Negara akan mengedukasi masyarakat untuk turut bertanggung jawab terhadap lingkungan, misalnya dengan tidak membuang sampah di sungai dan saluran air. Hal yang sama akan dilakukan pada perusahaan-perusahaan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dan menjerakan akan diterapkan.
Negara akan menjaga daerah sempadan sungai agar tidak digunakan untuk permukiman, perdagangan, pabrik, maupun aktivitas lainnya. Praktik ini disebut hima (proteksi). Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada hima kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud). Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW telah memproteksi (daerah) An-Naqi’, yaitu suatu tempat yang sudah dikenal di Madinah, khusus untuk unta-unta kaum muslim.” (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal).
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 101 menyampaikan bahwa negara boleh menguasai harta milik umum yang diperlukan untuk jihad dan segala hal yang berhubungan dengan jihad, serta untuk kemaslahatan kaum muslim sesuai keperluannya. Dengan demikian, negara akan memproteksi daerah sempadan sungai agar tidak digunakan untuk aktivitas apa pun sehingga fungsinya terjaga.
Negara Khilafah akan menyejahterakan penduduknya dengan mencukupi kebutuhan perumahan sehingga tidak ada lagi orang-orang yang tinggal di pinggiran sungai. Negara juga akan mencetak para pejabat yang amanah sehingga tidak akan memperjualbelikan izin pembangunan yang merusak lingkungan.
Jika setelah upaya pencegahan dilakukan maksimal ternyata tetap terjadi banjir, negara akan segera mengevakuasi warga dengan kekuatan optimal dan melibatkan seluruh komponen. Sebelumnya, masyarakat akan mendapatkan edukasi untuk menghadapi bencana dengan tetap mengutamakan keselamatan. Selanjutnya warga akan ditempatkan di pengungsian yang layak dan negara mencukupi kebutuhan mereka yang meliputi makanan, minuman, obat-obatan, keperluan ibadah, kebersihan, pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi untuk pulang ke rumah, dan lainnya.
Jika terjadi kerusakan infrastruktur, negara akan memperbaiki dan membangunnya kembali dengan dana dari baitulmal. Di dalam baitulmal ada anggaran untuk bencana. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 166 menjelaskan, pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana), seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan harus tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada. Hal ini bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap, harus dipenuhi baik ada uang/harta maupun tidak ada di baitulmal.
Apabila di baitulmal ada uang maka harus segera dialokasikan untuk bencana tersebut. Jika di baitulmal tidak ada uang, kaum muslim wajib membiayainya dan harus segera dikumpulkan (pajak/dharibah) dari mereka tanpa ada paksaan. Jika timbul kekhawatiran bahaya terus berlangsung, negara boleh meminjam (berutang) untuk mencukupi pembiayaan bencana alam ini. Pinjaman (nonribawi) tersebut dilunasi dari harta kaum muslim yang dikumpulkan.
Jadi negara bisa memungut pajak (dharibah) untuk keperluan ini. Namun pajak itu hanya dipungut temporer dan sebatas besaran kebutuhan untuk bencana saja. Pajak tersebut juga dipungut hanya dari laki-laki muslim yang kaya.
Negara juga mendorong kaum Muslim untuk membantu warga yang menjadi korban bencana dengan memberikan sedekah. Tidak lupa, khalifah akan mengajak warganya untuk bertobat, mohon ampun, dan berdoa kepada Allah Taala agar bencana tersebut lekas selesai.
Khilafah sudah terbukti mampu mengatasi berbagai bencana sepanjang masa kekuasaannya. Tata kota pada masa Abbasiyah di Bagdad dan Utsmaniyah di Turki telah menunjukkan kemampuan Khilafah dalam mengatasi bencana, termasuk banjir. Selain aspek tata kota, Khilafah juga gencar melakukan penelitian dan pengembangan terhadap alat dan teknologi untuk mengatasi banjir. Upaya ini dibiayai negara dari baitulmal sehingga bisa berjalan secara berkelanjutan. Wallahualam bissawab.

