Bansos dan Subsidi Diklaim Atasi Derita Kenaikan PPN

0
12

Oleh: Triana Malenita Dewi

Memasuki awal tahun 2025, pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan pajak 12 persen yang sebelumya tarif ppn hanya diberlakukan 11 persen.

Meski begitu kenaikan 12 persen diklaim tidak memiliki pengaruh apapun untuk masyarakat kecil, mengingat pajak tersebut hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Di sisi lain Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan hal lain bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak melupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya bagi pekerja di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), (dilansir dari Merdeka, 21 Desember 2024) lalu.

Yassierli menjelaskan, bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga 10 juta per bulan.

Pemerintah juga berencana akan memberikan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kelas menengah dengan memberikan subsidi atau bantuan sosial (bansos). Dan juga memberikan diskon listrik sebesar 50 persen dengan data 540 volt ampere (VA) per 1 Januari 2025 ini.

Program-program ini diklaim pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menyiapkan rakyat atas kenaikan PPN menjadi 12%. Namun, apakah semua program tersebut benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia?

Jika kita cermati lagi dengan seksama, bantuan pemerintah berupa bansos dan diskon biaya listrik untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat.

Kebijakan ini adalah kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah. Kebijakan yang dibuat hanya berlaku untuk sebagian rakyat dan dalam rentang waktu tertentu saja. Pada akhirnya, semua rakyat tetap merasakan beratnya kehidupan dengan beban Pajak yang mencekik.

Kenaikan PPN adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi dalam sistem kapitalis yang mana pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur hingga pendidikan dan kesehatan.

Padahal hasil dari pungutan pajak tersebut berupa infrastruktur hingga pendidikan tak dinikmati oleh semua rakyat. Faktanya masih banyak rakyat di pelosok daerah yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah. Bahkan banyak proyek pembangunan ataupun fasilitas umum di pusat kota yang tidak terawat hingga terbengkalai.

Dalam Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan negara sebagaimana sistem ekonomi kapitalis, Islam memberlakukan pajak hanya pada kondisi kas negara kosong serta tidak bersifat abadi. Artinya apabila kas negara sudah dalam keadaan normal maka pajak harus dihentikan.

Sementara pungutan pajak darurat hanya diberlakukan untuk laki-laki muslim yang memiliki harta lebih saja, sedangkan berbeda saat ini pajak diberlakukan untuk semua kalangan masyarakat baik miskin maupun kaya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Allah SWT berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS Al-Baqarah: 219).

Islam tidak akan memalak rakyat bahkan menzalimi rakyat dengan pajak, justru sebaliknya Islam sangat memelihara kesejahtetaan rakyat, karena mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa adalah raa’in (pemimpin).

Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. Seorang pemimpin haruslah peduli kepada rakyatnya dengan membantu mencarikan solusi tuntas untuk setiap permasalahan rakyat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu.

Mulai dari zakat fitrah dan zakat mal, yang diberlakukan kepada rakyat yang mampu saja dan pastinya akan dibagikan secara merata kepada semua umat yang membutuhkan dan tepat sasaran.

Terdapat juga baitul mal yang mengatur keuangan negara. Tentunya dengan sistem yang sesuai dengan syariah Islam, mengedepankan ridho Allah, sehingga lahirlah kesejahteraan bagi seluruh umat yang mengikutinya. Allahualam Bishowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here