Oleh : Ummu Umar
“Setelah menaikkan status kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ke tahap penyidikan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada, Senin (19/9/2022). Dalam kasus ini remaja putri berinisial NAT (15 tahun) mengaku disekap dan dijadikan pekerja seks komersial selama 1,5 tahun.republika.co.id.
Lembaga Save the Children melakukan pendampingan terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga kemanusiaan itu menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di kawasan NTT cukup tinggi. “Kasus kekerasan terhadap anak didominasi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Manager Save and Children wilayah Sumba, David Walla saat workshop jurnalis sahabat anak NTT, Selasa, 13 September 2022.
Dia menyebut terdapat dua kasus pelecehan seksual terbaru yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah yang sedang ditangani aparat kepolisian. Kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti ini, menurut dia, tidak bisa ditoleransi lagi. Apalagi dengan adanya peraturan presiden terbaru.
“Pemerintah atau kepolisian sudah tidak toleransi lagi terkait kasus kekerasan seksual ini,” tegasnya. Dia berharap pelaku pelecehan seksual anak ini, kata dia, harus mendapat hukuman yang berat, sehingga bisa menjadi efek jera bagi lainnya. “Perlu langkah besar dalam tangani kasus kekerasan seksual anak ini,” harapnya.
Save the Children sendiri, menurut David, membangun sistem dengan pihak sekolah yang disebut referal system. Jika terdapat kasus kekerasan terhadap anak bisa melaporkan ke aparat desa, yang selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasus kekerasan terhadap anak itu biasanya langsung ditekel aparat kepolisian untuk menanganinya,” kata dia.
Selain mengawal kasus kekerasan terhadap anak, Save the Children, juga menyiapkan tenaga pendamping secara psikologis bagi korban kekerasan terhadap anak.
Anak yang menjadi korban harus ditangani secara psikologis, sehingga bisa mengurangi rasa stres,” katanya.
Save the Children punya program pengembangan anak remaja. Dimana, pihaknya bekerjasama dengan pihak puskesmas guna memastikan ada koseling. Jika ada korban yang tidak bisa dijelaskan, maka perlu dilakukan konseling atau pendampingan bagi mereka,” katanya.
Terkait perlindungan bagi korban dalam melaporkan kasus itu, kata dia, Save the Children telah menbentuk kelompok peduli anak di tingkat desa yang dibangun, sehingga jika ada kasus segera dilaporkan ke KPPPA untuk ditindaklanjuti. Waktu pelaporan kasus paling lama 1×24 jam,” tegasnya. nasional.tempo.co
Persoalan kekerasan terhadap anak seperti pelecahan, pencabulan, perkosaan semakin marak terjadi. Belum lagi kita berbicara tentang anak anak korban perang atau korban bencana alam. Untuk mengatasi berbagai persoalan terhadap anak, dibentuklah organisasi dunia yang bernama UNICEF (United Nations Children’s Fund) pada tanggal 11 Desember 1946 untuk membantu anak-anak di wilayah Eropa, Tiongkok, dan Timur Tengah yang porak poranda akibat perang. Ketika itu UNICEF adalah “United Nations International Children’s Emergency Fund” (Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa).
UNICEF mulai berkiprah di Indonesia pada tahun 1948. Program pertama kami adalah bantuan darurat untuk mencegah kelaparan di Pulau Lombok. Pada tahun 1953, mandat UNICEF meluas, yaitu untuk memenuhi kebutuhan anak-anak di negara-negara berkembang. Saat itulah, kata-kata “internasional” dan “emergency” dihapuskan dari nama UNICEF, dan organisasi ini resmi menjadi “United Nations Children’s Fund”.
Ternyata Unicef juga mempunyai program ‘Kota layak anak’ atau kota ramah anak yaitu berupa suatu gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas; komunitas yang mempunyai aturan yang jelas; yang memberi kesempatan pada anak; dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak. Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam. Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.
Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab Menteri adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA. Sedangkan gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. Lalu untuk Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota. Dalam penyelenggaraannya, bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
Namun program Kota Layak Anak yang dicanangkan oleh UNICEF ini tidak mampu menyelesaikan persoalan anak, pelecehan, pencabulan, kekerasan, eksploitasi, justru semakin marak menimpa anak. Bahkan anak umur 12 tahun di Medan diperkosa oleh orang orang terdekatnya hingga menderita penyakit aids, sungguh miris dan sangat memprihatinkan kondisi anak hari ini.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pelecehan seksual, penganiayaan juga terjadi di sekolah mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi. Sementara para pejabat dan penguasa sibuk dengan bisnis dan korupsi berjamaah.
Oleh karena itu, aqidah sekulerisme yang menjadi pedoman hidup umat manusia dan menjadi dasar bagi kurikulum pendidikan telah menyebabkan kerusakan berpikir, kerusakan moral (perasaan) pada umat. Pada akhirnya setiap tindakan, sikap dan perbuatan umat tidak akan pernah takut terhadap hukum yang ditegakkan saat ini. Karena mereka melihat penegakkan hukum sangat tidak adil, penegakan hukum yang tegas selalu dianggap melanggar HAM.
Dalam pandangan islam, negara sangat berperan besar dalam memberikan perlindungan terhadap anak melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Organisasi tidak akan mampu mengemban tugas negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Karenanya Islam sangat jelas mengatur tentang apa saja fungsi negara dan kewenangan kepala negara. Negara wajib mendidik masyarakatnya dengan aqidah islam melalui sekolah sekolah, Departemen agama yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah juga wajib menyampaikan dakwah islam ditengah tengah umat dengan mengirimkan para penyuluh agama yang siap membina umat dengan aqidah islam yang lurus dan benar yang akan menghantarkan manusia pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat, bukan aqidah sekulerisme yang menyesatkan dan menjerumuskan masyarakat pada kemaksiatan, dosa dan kebinasaan seperti yang diterapkan sekarang.
Maka untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan negara dibutuhkan sebuah sistem pemerintahan islam yang dicontohkan Rasulullah SAW dan dirindukan umat yng dikenal dengan Sistem khilafah.
Waallahubissawab

