Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM Jumat 04/06/2021, menyebutkan terus mengimbau masyarakat Sumsel untuk tidak melakukan berbagai macam tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya yang mengakibatkan meningkatnya gangguan kamtibmas. ”Untuk itu Polda Sumsel tidak akan pernah surut membasmi penyakit masyarakat,” ujar Kombes Pol Supriadi MM.
Dikatakannya, larangan berjudi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar hukum dan berdampak kerugian jika terlibat di dalamnya. “Selain itu kami mengimbau dan melarang perjudian, apapun bentuknya termasuk sabung ayam serta penyakit masyarakat lainnya, supaya masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar atau melawan hukum dan ada sanksi pidana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian dengan ancaman atau dihukum 10 tahun. “Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” tandasnya.
Terkait hal itu, Polda Sumsel Sumsel menurunkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Babatan Suadagar, Kec. Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (3/6/2021).
Dengan perlengkapan full gear bersenjata lengkap, atas perintah Kapolda Sumsel, personel Polda Sumsel yang dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, Sik melaksanakan penggerebekan Sabung Ayam.
Dalam penggerebekan tersebut personel Polda Sumsel harus melalui medan yang cukup sulit karena lokasi sabung ayam yang berada di pinggir sungai serta akses jalan yang sempit.
Tim Polda Sumsel tiba di TKP Desa Babatan Suadagar, Kec. Pemulutan Ogan Ilir pada pukul 17.10 Wib dan langsung melakukan penggerebekan serta menangkap 15 tersangka dan barang bukti berupa:
1. Ayam 20 ekor
2. HP 12 Unit
3. Uang Rp. 8. 939.000,-
4. Bola gelinding (perjudian) 7 buah
5. Gaple 18 biji
6. Pisau taji ayam 1 buah
7. Motor 46 unit
8. Mobil 1 unit
9. Arena sabung ayam
Pada saat penggerebekan terjadi para tersangka berusaha melarikan diri ke sungai berhasil diantisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa adanya yang terluka.
Penggerebekan sabung ayam ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Sumsel yang bertujuan untuk membasmi penyakit masyarakat yang ada di wilayah Polda Sumsel.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, anggota melakukan perobohan pondok-pondok tempat berkumpul judi sabung ayam dan sekaligus membakar seluruh lapak-lapak yang ada dengan tujuan tidak dilakukannya judi sabung ayam ini.
“Alhamdulillah kegiatan penggerebekan judi sabung ayam yang atas perintah Bapak Kapolda untuk membasmi penyakit masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kerjasama yang baik. Dan juga seluruh kemungkinan TSK melarikan diri telah diantisipasi sehingga seluruh TSK judi sabung ayam dapat tertangkap,” tutup Dansat Kombes Pol Yudo.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali