Kliksumatera.com, MUSI RAWAS- BNN Kabupaten Musirawas dan BNN Kota Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika jenis sabu bernama HA alias Hud (38) warga Desa Bingin Rupit yang berprofesi sebagai sopir.

Pelaku Hud diringkus Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Musirawas dan BNN Kota Lubuklinggau Kamis, 26/3/2020 sekira pukul 17.00 WIB di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 kantong plastik ukuran besar dengan berat bruto 876 gram beserta barang bukti lainnya. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara,” kata Kepala BNN Kabupaten Musirawas Hendra Amor didampingi Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Hermawan Bagus Riyadi dan Plt Kasi Berantas BNN Mura Fakhmi Firmansyah, Jumat, 27/3/2020.
Ia juga menjelaskan, sabu seberat 876 gram yang gagal edar tersebut bisa menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 4.380 orang.
Sementara itu Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Hermawan Bagus Riyadi mengungkapkan bahwa BNN Kota Lubuk Linggau siap bekerjasama dengan pihak manapun dalam memberantas Narkoba dan akan terus bersinergi dengan BNNK Musi Rawas untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

